Bagikan Artikel Ini:

MITIGASI MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Oleh: Dr. H. Joni, SH. MH

SENGKARUT atas situasi politik di tanah air layak dilupakan sejenak. Relevan kiranya, menoleh kepada kondisi lingkungan hidup yang secara rutin datang setiap tahun, khususnya saat kemarau tiba. Kondisi dimaksud adalah munculnya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Karhutla yang merupakan bala bencana tahunan yang senantiasa menjadi masalah dan solusinya setiap waktu hanya karena sang waktu. Untuk iktu, relevan kiranya menjadikan Karhutla tahun ini tidak semata sebagaimana terjadinya Karhutla tahun sebelumnya.

​Sehubungan dengan Karhutla ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam bahasa optimis menyampaikan klaim bahwa dalam beberapa tahun terakhir Indonesia telah berhasil meminimalkan kebakaran hutan, sehingga bencana yang relatif besar dapat disebut tidak terjadi lagi. Pemerintah menurutnya juga telah menyiapkan sejumlah langkah terpadu untuk mencegah berbagai hal terkait Karhutla ini.

Kinerja Operasional

Di dalam pelaksanaan terkait pencegahan Karhutla, secara formal pemerintah telah melakukan kebijakan yang populer dengan beberapa langkah dari berbagai sisi. Sisi dimaksud adalah me-memitigasi, mencegah, menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut dengan berbagai langkah pencegahan dimaksud.

Mitigasi, maksudnya. adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Secara yuridis hal ini disebutkan dalam Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Namun tentu saja hal ini masih bersifat umum, karena program secara konkret, terukur dan secara perodik dari kinerja evaluasi masih belum diterapkan.

Pada sisi lain, kitigasi cenderung sebagai semacam ancang ancang yang diorientasikan terhadap terjadinya bencana. Asumsinya bahwa bencana terjadi, lalu bagaimana langkah Langkah antisipasinya, itulah mitigasi. Jadi tidak jauh hari dipersiapkan dengan titik berat preventif agar secara professional menghadapi bencana yang muncul dengan bebagai alternatif.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Secara faktual, untuk tahun 2020 ini kendalanya bukan semata dari faktor alam yang memicu Karhutla. Tantangan lain, yaitu pandemi virus korona yang masih membayangi dan belum terselesaikan tuntas. Bahkan pandemi korona telah menyita sebagian besar energi bangsa untuk memberantasnya. Untuk itu kendatipun semua persiapan terus dilaksanakan untuk melakukan upaya penanggulangan dimaksud, namun tetap tidak maksimal disebabkan pandemi korona.

Antisipas Permanen

​Dari sisi positifnya, masih ada untungnya ingat kepada Karhutla. Namun satu hal yang harusnya senantiasa dipupuk dan dikembangkan, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan. Ini disebut sebagai antisipasi abadi. Belakangan antisipasi abadi ini seolah terabaikan, dan program yang dilaksanakan cenderung praktis pragmatis. Hal ini membawa akibat penanganan Karhutla menjadi tidak efektif dan tidak efisien.

​​Cara paling efektif dan efisien dalam kaian menghadapi Karhutla ini adalah dengan secara aktif melibatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Bahwa selama ini, keterlibatan itu masih terbatas pada implikasi CSR. Namun masih tetap ada jarak antara perusahaan pengelola hutan dengan masyarakat, yang intinya bagian terbesar mereka merasa tidak terlibat langsung dengan keberadaan hutan sebagai mata pencaharian dan denyut kehidupan sehari hari. Pada hal kearifan lokal mengajarkan bagaimana pengelolaan hutan itu menjadikan mereka, sebagai penjaga dan sekaligus sebagai pengellola dengan pola hubungan yang harmonis dengan hutan yang menjadi denyut kehidupannya.

​Industri pengelola hutan cenderung mengambil jarak antara perusahaan dengan masyarakat. Di sinilahb relevansinya merangkul masyarakat secara konkret sehingga mereka ini terpola pikiran dan tindakannya menjadikan hutan sebagai denyut kehidupan dan menjadikan hutan sebagai milik mereka yang harus dipertahankan keberadaan dan kelanggengan pemeliharaannya.
​Antisipasi dimaksud, adalah dengan tetap menjaga hutan dalam tiga fungsinya. Pertama fungsi ekonomi, kedua fungsi ekologi dan ketiga fungsi sosial. Ketiga fungsi ini secara komprehensif diteerappkan secara bersamaan dan seimbang. Hal ini sudah diabadikan dalam UU Kehutanan namun cenderung terabaikan, khususnya pada fungsi ekologi dan fungsi sosialnya. Pengelolaan kehutanan yang berbasis ekonomi sangat mengemuka sehingga hutan dipandang sebagai potensi alam yang terabaikan fungsi ekologi dan fungsi sosialnya.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

​Fungsi sosial selama ini lebih dititikberatkan pada pelaksanaan CSR (Corporate Sosial Responsibility), yang juga tanpa pengawasan yang ketat sehingga sulit dipantau pelaksanaan di lapangan. Demikian juga sifatnya yang tergantung kepada perusahaan menjadikan program ini tidak komprehensif sebagai satu kesatuan yang terkait dengan kawasan secara umum, dan hanya terkiat dengan wilayah di sekitar aktivitas industri.
​Kembali ke khittah, dengan melakukan upaya preventip, menjadikan fungsi sosial dan fungsi ekologi kawasan hutan dan sekitarnya akan lebih efektif dan efisien. Sementara mitigasi bencana lebih cenderung sebagai kinerja represif yang bisa disebut kinerja temporer. Untuk itu hendaknya segera dilakukan pemetaan dari pelaksanaan dua fungsi dari pengelolaan kawasan hutan, sehingga secara prefentif dapat diarahkan untuk mencegah Karhutla secara lebih dini.

​Fungsi ekologis dan fungsi sosial yang selama ini seolah hanya sebagai semacam pelengkap harusnya justru dijadikan program utama. Kendatipun di atas kertas ditulis runut dan terinci, namun karena tanpa pengawasan pelaksanannya cenderung terabaikan. Kesibukan terhadap pengelolaan secara ekonomis dengan berorientasi kepada keuntungan materi yang diperoleh hendaknya dibatasi dengan orientasi pengelolaan secara ekologis dan sosial, dengan evaluasi terukur serta dipertanggungjawabkan secara ekologis dan sosial pula.***

Komentari Artikel Ini