13 Tahun Jadi Buronan GM Forestry PT RAPP Belum juga Ditangkap

Bagikan Artikel Ini:

13 Tahun Jadi Buronan GM Forestry PT RAPP Belum juga Ditangkap

Suaraburuhnews.com – Pelalawan – Begitu susahkah menangkap buronan?
Atau sejauh mana para penegak hukum keseriusanya menangkap para buron itu.?

Mengutip koordinator Jikalahari bahwa,”Selama 13 tahun KPK yang sudah menetapkan Rosman sebagai buronan tidak pernah sama sekali dikejar oleh KPK. KPK tidak punya nyali kalau sudah berhadapan dengan korporasi perusak hutan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari kepada wartawan kemarin Rabu (3/6/2020).

Beberapa dari mereka, melarikan diri dengan meninggalkan tanah air. Tak tanggung-tanggung, untuk menangkap para buron itu, pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bekerjasama dengan penegak hukum luar negeri.

Bahkan, dari nama-nama yang menjadi buron, sampai saat ini belum berhasil ditangkap polisi. Orang-orang ini terkenal licin dan dianggap mampu menghilangkan keberadaannya dari perburuan penegak hukum.(merdeka.com).

Rosman adalah General Manager Forestry PT RAPP. Dia melarikan diri atau dalam pencarian KPK saat menjadi saksi dalam perkara terpidana Tengku Azmun Jafar, Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin dan Rusli Zainal.

Dalam dakwaan Azmun Jafar 2007 menyebutkan: …Saksi Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, Saksi Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2005, saksi Burhanudin Husin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005/2006, saksi Ir Sudiro selaku Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2007 atau bersama-sama pula dengan Ir Rosman selaku General Manager Forestry PT RAPP (melarikan diri/dalam pencarian) telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi…. (Sumber: Dakwaan Terdakwa Azmun Jaafar, 2007)

Peran Rosman diantaranya, pertama, Rosman Kunci Proses Take Over (TO)‘Perusahaan Boneka’ T Azmun Jaafar Pasca 7 perusahaan (PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari) memperoleh IUPHHK-HT, Azmun meminta Budi Surlani dan Anwir Yamadi untuk menemui Rosman.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Azmun mengetahui bahwa 7 perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola areal IUPHHK-HT, maka ia meminta agar Rosman dapat membantu menawarkan ke PT RAPP agar mengambil alih (take over) perusahaan tersebut. Rosman menyetujui dan menawarkan kerjasama operasional antara 7 perusahaan tersebut dengan PT Persada Karya Sejati (PKS) yang merupakan anak usaha grup PT RAPP dan saat itu Rosmanlah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PKS.

Kedua, Rosman ‘Menalangi’ Biaya Pengurusan RKT 7 Perusahaan. Karena tidak memiliki biaya, Rosman menyetujui untuk menalangi biaya pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan diperhitungkan sebagai pinjaman perusahaan yang akan dikembalikan dengan memotong fee produksi kayu yang berasal dari areal IUPHHK-HT dari 7 perusahaan tersebut.

Ketiga, Rosman merugikan keuangan Negara dan menguntungka PT RAPP. Dari kesaksian Paulina, legal PT PKS yang ditunjuk Rosman, melakukan pembayaran biaya Take Over kepada 7 perusahaan, beberapa yang tercatat diantaranya: CV Bhakti Praja Mulia: Rp 6,75 miliar, CV Alam Lestari: Rp 2,2 miliar, CV Mutiara Lestari: Rp 1 miliar, CV Puteri Lindung Bulan: Rp 2,5 miliar dan CV Tuah Negeri: Rp 750 juta

Menurut Paulina, dana untuk TO ini sebagian didapat dari meminjam dana ke bagian keuangan PT RAPP. Hasil dari produksi 7 areal IUPHHK-HT ini dijual ke PT RAPP berdasarkan kontrak kerja, PT RAPP akan melakukan penanaman, land clearing dan pemanfaatan Bahan Baku Serpih. Sedangkan hasil kayu pertukangan dijual ke PT Forestama Raya.

Dari hasil TO Rosman, PT RAPP memperoleh banyak keuntungan dari pemanfaatan 7 areal IUPHHK-HT yang dilakukan land clearing. Berdasarkan fakta persidangan nilai kayu yang hilang mencapai Rp 320 miliar dan telah menguntungkan perusahaan dengan terbitnya RKT 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 505 miliar. Total keuntungan PT RAPP sebesar Rp 825 miliar.

“Kami menduga PT RAPP melalui APRIL Grup selama ini berusaha menyembunyikan Ir Rosman dari kejaran KPK. KPK perlu segera memanggil Direktur, Komisaris dan Owner APRIL Grup untuk bekerja sama menghadirkan Ir Rosman di KPK. Lalu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Riau, Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara saat menerbitkan IUPHHK-HT untuk 20 korporasi di Siak dan Pelalawan,” kata Made Ali

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Menurut Jikalahari, inilah saatnya komisioner KPK yang diketuai oleh Jendral Bintang Tiga membuktikan kesaktian bintangnya dengan menangkap Ir Rosman yang sejak Komisioner Antasari Azhar sampai Agus Raharjo tidak berani menangkap Ir Rosman, Taipan dan korporasi yang merusak hutan alam di Provinsi Riau. “Emang Firli Bahuri berani?” tantang Made Ali.

Pada tahun 2012 lalu bertempat di hotel Aziza Pekanbaru, Riau dua organisasi yang fokus pada lingkungan, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesian Corruption Wacth (ICW), menggelar diskusi “Membincang Korupsi Kehutanan Bersama Wartawan”. Tema yang berjudul “Banyak Hutan, Banyak Korupsi di Riau” mengupas tuntas persoalan kejahatan korporasi kehutanan di Riau, dan omong kosong pemerintah untuk melakukan perbaikan tentang tata kelola kehutanan di Indonesia. Pasca ditetapkannya lima tersangka yang sudah divonis bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Masing-masing dari delapan perusahaan yang diberikan izin yakni Mitra Tani Nusa Sejati, Citra Sumber Sejahtera, Rimba Mutiara Permai, National Timber & Forest Product, Bina Daya Bintara, Merbau Pelelawan Lestari, Mitra Kembang Selaras, Bukit Betabuh Sei Indah.

Keterlibatan Korporasi besar APP dan APRIL sebagai aktor utama yang melakukan perampokan hasil sumber daya alam Indonesia berupa hutan yang menyebabkan kehancuran lingkungan hidup dan perampasan lahan milik masyarakat Riau tidak satupun tersentuh hukum. Dalam hal ini KPK hanya berani dengan individu-individu pejabat saja yang sudah ditetapkan oleh hukum namun korporasi besar APP dan APRIL melenggang mulus tak bergeming.(red)*

Poto :Istimewa

Komentari Artikel Ini