2 Warga Lubuk Ogong Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

2 Warga Lubuk Ogong Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – Dua orang warga Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Seikijang diringkus jajaran Polres Pelalawan karena kasus narkoba.

Kedua tersangka itu bernama Juli Efendi (40) Tempat Tanggal Lahir Siantar pekerjaan buruh, alamat Jalan Langgam I Km 6 Desa Lubuk Ogung, Kec. Bandar Sekijang. Hendrik. B (44) pekerjaan wiraswasta warga Jalan Langgam km 6 Dusun Mekar Sari Desa Lubuk Ogung.

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua melalu paur humasnya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka narkoba itu.

“Iya benar ada penangkapan tersangka kasus narkoba di Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Seikijang,” ungkap Kapolres kepada wartawan.

Dari penangkapan ini terdapat barang bukti dari pelaku Juli Efendi:
1. 1 (satu) paket diduga sabu
2. 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna hitam.
3. 1 (satu) unit sepeda motor merek CBR Nopol BM 3361 IP warna merah hitam

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Sedangkan dari tersangka Hendrik terdapat barang bukti:
1. 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam.
2. Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000
3. 1 buah dompet warna merah
4. 1 bungkus plastik klep
5. 1 buah pipetrkoba.*

Berat kotor barang bukti shabu seberat 0,21 gram.

Kronologis penangkapan tersangka,
pada Hari Rabu Tanggal 4 Maret 2020 sekira pukul 17.30 WIB informasi dari mqsyarakat bahwa di Jalan Langgam I Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Sekijang sering terjadi transaksi narkoba,.

Terkait info tersebut Kasat Markoba, AKP Romi Irwansyah, S.H, M. H memerintahkan team Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan sekira Jam 20.15 WIB anggota menyamar sebagai pembeli dan pada saat pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, team langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dan pengakuan pelaku Juli Efendi barang tersebut di perolehannya dari Hendrik dan sekira jam 21.00 WIB pelaku Hendrik dilakukan penangkapan di KM 6 dan kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, dan saat di TKP ada satu orang yang bernama Junaidi alamat Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten SIak kemudian team merasa curiga dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas sandangnya kemudian terhadap ke tiga orang pelaku dan barang bukti dibawa kepolres pelalawan guna penyidikan lebih lanjut

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Juli Efendi berperan sebagai kurir sedangkan Hendrik sebagai pengedar dan Junaidi sebagai penguna.(sbnc).

Poto: Tersangka pengedar, kurir dan penguna narkoba.

Komentari Artikel Ini