20 kg Ganja Diamankan Dari Pengedar Berusia 26 tahun

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnrws.com – Pekanbaru – Pengedar ganja, MY berusia 26 tahun ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. MY ditangkap karena kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo menegaskan dalam kasus ini pihaknya menyita sebanyak sebanyak 20 kilogram daun ganja kering.

“Ganja tersebut sudah dibungkus dengan baik dan siap untuk diderakan. Dalam satu paket beratnya 1 kilogram jadi totalnya ada 20 paket,” kata Guntur Aryo Tejo Rabu (26/10/2016), sebagaimana yang dilansir bebagai media online.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Tersangka MY ditangkap dini hari tadi oleh Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau di Jalan Lumba-lumba Pekanbaru. Penangkapan MY berhasil dilakukan setelah polisi menyamar jadi pembeli.

MY yang terpancing kemudian mau melakukan transaksi. Selanjutnya, polisi yang menyamar kemudian mencoba beli satu paket. Mereka lalu bertemu di salah satu tempat di Jalan Lumba-lumba. Setelah menemukan barang bukti, petugas kemudian menangkap MY.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka didapat paket ganja dengan berat seluruhnya 20 kg.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Ganja itu disimpan dalam karung. Pengakuan tersangka ganja itu kiriman dari TI yang ada di Aceh dan akan diedarkan di Riau,” tukasnya. ***

Komentari Artikel Ini