30 kg Ganja Diamankan dari Warga Pangkalan Lesung

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Lesung – Sepertinya tiada hentinya kasus narkoba dan narkotika di Kabupaten Pelalawan. Hampir setiap hari media memberitakan kasus barang haram ini di Kesatuan Wilayah Polres Pelalawan.

Hari ini Kamis (14/11) Kapolres AKBP Kaswandi Irwan SIK menggelar konferensi pers dan press release tentang penangkapan bandar narkotika jenis daun ganja kering seberat 10 kg.

Dalam konferensi dan press release tadi pagi sekira pukul 10.00 Wib di Mapolres Pelalawan Kapolres Pelalawan yang didampingi Sat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH. MH kepada wartawan mengatakan, jajarannya telah menangkap tersangka bandar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 30 bal seberat 10 kg.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Tersangka bernama IN alias TM (24) warga Jalan Lintas Timur Simpang Karetan Desa Pesaguaan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Tersangka menyimpan barang bukti daun ganja ini dalam tanah tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kemudian penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari informasi sebelumnya. Selain itu tersangkai merupakan DPO Polres Pelalawan dengan dua  kasus yang sudah in kracht.

Kapolres mengatakan juga bahwa tersangka tersangka sangat lihai mengelabui petugas.

Kapolres Pelalawan mengatakan juga kronologis penagkapan tersangka IN alias TM, awalnya dari pengembangan informasi sebelumnya. Pihak kita telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap tersaka. Namun ia berhasil kabur, seakan telah mencium gerak-gerik aparat.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Pada Hari Selasa 13 November 2018 sekira pukul 11:30 Wib tersangka kita tangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Karetan Desa Pesaguaan, Pangkalan Lesung.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka memiliki narkoba jenis daun ganja kering dan dikubur di pekarangan rumah. Setelah dilakukan pengalian ditemukan 30 bungkus dan ganja kering dan satu bungkus seberat 1 kilo gram dan total berat 30 kilo gram.

Terhadap tersaka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 yo 111, dengan ancaman hukuman penjara paling kirang 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini