4 Orang Pelaku Bisnis Prostitusi Online Ditangkap di Medan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Medan – Empat orang pelaku bisnis prostitusi online ditangkap di Medan. Keempat orang tersebut adalah MHF alias Harun (31), MK (20), NW (28), dan DN (24). Masing-masing dari komplotan Harun Cs itu memiliki peran berbeda dalam jaringan prostitusi online tersebut.

Sebanyak empat orang diduga terlibat jaringan bisnis prostitusi online ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dari salah satu kamar di Hotel Graha Kardopa, Jalan Sutan Hasanudin, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Jumat (16/12/2016).

Harun yang berprofesi sebagai pegawai salon, dan beralamat di Jalan Jambore, Perumahan Berngam Binjai Kota, berperan sebagai mucikari. Dari dirinya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu dan 1 unit ponsel.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Sementara MK yang merupakan warga Jalan Pradana, Perumahan Berngam, Binjai Kota, berperan sebagai PSK (pekerja seks komersial). Petugas pun menyita barang bukti uang sebesar Rp600 ribu, serta satu set pakaian dalam.

Sedangkan NW, warga Jalan Cengkeh, Perumahan Simalingkar, Medan dan DN, warga Jalan Pradana 5 Nomor 167, Perumahan Berngam, Binjai Kota, sama-sama berperan sebagai pengantar PSK ke hotel. Dari mereka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 3526 AAK dan 1 unit ponsel.

Informasi yang dihimpun, penangkapan keempat orang tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi di hotel tersebut. Polisi yang mendapatkan informasi lantas melakukan pemeriksaan dan melakukan penggerebekkan dan menangkap para tersangka di kamar nomor 35 hotel itu.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Mengutif yang diberitakan Okezone.com, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kata Rendra, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Harun sang mucikari akan dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman 3 bulan penjara, serta Pasal TPPO pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Rendra.***

Komentari Artikel Ini