6 Bulan Berjalan FORMASI RIAU Mendesak Bupati Rohil Membuka Hasil Evaluasi Sanksi PT BSS

Bagikan Artikel Ini:

6 Bulan Berjalan FORMASI RIAU Mendesak Bupati Rohil Membuka Hasil Evaluasi Sanksi PT BSS

Suaraburuhnews.com – Rohil – Dugaan pencemaran udara oleh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit belakangan ini menjadi sorotan LSM FORMASI RIAU. Akibatnya salah satu perusahaan mendapat sanksi administratif di Rokan Hilir.

Karenanya Bupati Rokan Hilir Suyatno, mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Pabarik Kelapa Sawit PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak Tanggal 5 Agustus 2019.

FORMASI RIAU, meminta dan mendesak Bupati Rohil Suyatno agar membuka hasil pengawasan dan evaluasi sanksi terhadap PT BSS itu karena waktu yang diberikan sudah lebih dari 6 bulan sejak Tanggal 5 Agustus 2019.

Jika dalam hasil pengawasan dan evaluasi sanksi tidak dapat diikuti oleh PT BSS sesuai dengan Keputusan Bupati Rohil Nomor 467 tahun 2019, Kami meminta Bupati Rokan Hilir Suyatno memberikan sanksi yang lebih tegas seperti pencabutan izin lingkungan kepada PKS PT BSS, kata Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H, kepada wartawan, Jumat ( 12/6/2020).

Sementara itu Manejer PT BBS
Ahmad dikonfirmasi suaraburuhnews.com (sbnc) terhadap Bupati Rokan Hilir Suyatno, mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Pabarik Kelapa Sawit PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak 5 Agustus 2019.
FORMASI RIAU mendesak Bupati Suyatno membuka hasil pengawasan dan evaluasi sanksi yang diberikan kepada perusahaannya memberikan tanggapan.

“Hal ini wajar. Karena sebagai pelapor awal, FORMASI RIAU perlu mengetahui progress akhir dari perbaikan yang dilakukan perusahaan atas arahan sanksi bupati tersebut,” katanya.

Selain itu, Ahmad Maneger PT BBS mengatakan juga bahwa,” Perusahaan BBS sudah melaksanakan perbaikan sesuai isi surat sanksi Bupati. Kemarin telah dilakukan verifikasi oleh DLH. Kami sedang menunggu hasil pencabutannya,” tutup Ahmad.(red/*).

Poto : Direktur FORMASI RIAU, Dr. Nurul Huda S.H.,M.H .

Komentari Artikel Ini