6 Pejudi QQ di Sei Kijang Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – 6 pejudi jenis QQ ditangkap Polisi pada hari Senin Tanggal 5 Desember 2016 pukul 03.30 WIB bertempat di Warung milik Harijan PT. GSP (Guna Setia Pratama) Desa Muda Setia Kecamtan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.

Pelaku dijerat tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP) jenis QQ oleh Pers Resintel Polsek Bandar Sei Kijang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang IPTU Denny Indrawan Lubis S.IK.

Kronologis penangkapan, pada saat pers Resintel Polsek Bandak Sei Kijang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat perjudian

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Pers Resintel yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan menjumpai 6 orang pelaku sedang bermain judi jenis QQ

Kemudian Pers Resintel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti berupa 2 set Kartu Remi dan uang tunai di atas meja sebesar Rp 544.000.

Adapun identitas pelaku beserta barang bukti uang yang disita dari tiap pemain, ES (40), HJ, (52), SM (31), VA, (20 ), MO (45), DI (22). Barang bukti uang Rp. 474 .000.00 dan 2 set kartu remi domino.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya ke 6 orang pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bandar Sei Kijang guna pengusutan lebih lanjut.(ags)

Komentari Artikel Ini