82 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Diterima MK

Bagikan Artikel Ini:

82 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Diterima MK

??????????????.??? – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 per Minggu (20/12).

Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding pada Jumat (18/12) sore. Saat itu, MK baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.

“Sudah 82 (permohonan) sekarang,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Minggu (20/12), dilansir Fajar Indonesia Network.

Fajar menjelaskan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan Bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan Wali Kota terdapat delapan permohonan.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

Sejauh ini, dari sembilan Pilgub yang digelar pada Pilkada 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Editor: Oslam
Foto: Gedung MK (internet).

Komentari Artikel Ini