9 Milyar APBD Pelalawan Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Jaksa Dalami Korupsi Berjamaah ini

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini lagi menyelidiki kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkup Pemkab Pelalawan. Dugaan korupsi dana tak terduga ini merugikan negara sekitar Rp 9 miliar.

“Bukti permulaan sudah ada dengan kita. Namun saat ini kita masih terus mengumpulkan sejumlah bukti lainnya termasuk saksi ahli dalam dugaan korupsi dana tak terduga di Pemkab Pelalawan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Sugeng menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pelalawan. Pemeriksaan pejabat ini terkait penggunaan dana tak terduga yang banyak tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Sebagian pejabatnya dalam kasus ini sudah ada yang mengembalikan ke uang tersebut. Namun kasus ini tetap kita lanjutkan pemeriksaannya,” kata Sugeng.

Dugaan korupsi dana tak terduga ini, kata Sugeng terjadi dalam anggaran APBD Pemkab Pelalawan tahun 2012. “Sudah banyak pejabatnya yang kita periksa, saya lupa berapa jumlahnya, tapi banyak,” kata Sugeng.

Sugeng menyebutkan, usai lebaran ini memang belum ada pemeriksaan lebih lanjut ke sejumlah pejabat di Pemkab Pelalawan. Terlebih saat ini pihaknya lagi persiapan dalam rangka ulang tahun hari kejaksaan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Dalam kasus dugaan korupsi itu terakhir kita melakukan pemeriksaan saat bulan puasa. Nanti akan kita lanjutkan lagi setelah acara kita (ultah kejaksaan) selesai. Apa lagi saya ini ketua panitianya, jadi ya lumayan sibuk,” kata Sugeng.

“Tapi yang pasti kasus ini tetap akan kita proses lebih lanjut. Karena penggunaan anggaran dana tak terduga itu banyak yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Sugeng. (sbr: detik.com)

Komentari Artikel Ini