Bagikan Artikel Ini:

Diamankan 1,8 Gram Shabu Warga Ukui
Ditangkap Polisi

Suaraburuhnews.com – Ukui – Pada Hari Selasa Tanggal 5 Desember kemarin sekira jam 22.40 Wib seorang warga Ukui diamankan Polisi. Di tangan pelaku diamankan Barang Bukti shabu 1,81 gram shabu-shabu.

Pelaku bernama Suhelmi Adi Sucipto (44). Tempat kejadian di Jalan Barito RT 01 RW 01 Desa Ukui 2 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau.

Di tangan pelaku diamankan 1 (satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 1,81 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra GTR BM 2468 BU warna hitam merah.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Brdasarkan rilis Paur Humas Polres Pelalawan kronologis kejadian dimana pada Hari Selasa Tanggal 5 Desember 2018 pelapor mendapatkan informasi bahwa di Jalan Lintas Timur Simpang Barito Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkoba.

Terkait informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH, MH memerintahkan anggota sat res Narkoba yang di pimpin oleh Kanit II Narkoba Iptu Bambang Sugeng melakukan penyelidikan. Dan sekira jam 22.40 Wib team melihat ada seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan ditemukan di dalam tas warna cokelat milik pelaku Emi 1 (satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Terhadap barang bukti dan pelaku mengakui diduga narkotika tersebut miliknya yang di peroleh dari Pekanbaru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut .(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini