Ahli Hukum Pidana Minta Kejati Riau untuk Professional Menangani Kasus AS Anak Bupati Suyatno

Bagikan Artikel Ini:

Ahli Hukum Pidana Minta Kejati Riau untuk Professional Menangani Kasus AS Anak Bupati Suyatno

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, menahan Ari Sumarna(AS), anak Bupati Rokan Hilir yang terjerat kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban sempat tak sadarkan diri selama beberapa hari.

Ari harus merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Klas I Pekanbaru, Riau, usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru, Jumat hari ini.

Ari ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan kelengkapan administrasi tahap II serta pemeriksaan kesehatan. Penahanan itu, kata Robi, tidak berpengaruh dengan adanya upaya damai yang dilakukan antara Ari dengan korban Asep Feriyanto (37). Namun, menurut dia, hal itu tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan),” tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu,(ANTARA.com)

Penetapan tersangka Ari Sumarna diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.

Pakar hukum Pidana UIR Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, ini bisa sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ari Sumarna Anak Bupati Kab. Rokan Hilir Suyatno.

“Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanggal 10/7/2019 menuntut tiga terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap korban Rahmat Hidayat yang menyebabkan luka-luka, dengan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara, Ketiga terdakwa yakni Bursa, Aris Eko Sulistiyono dan Bernat Nadiansyah.” (Sumber: LampungPos).

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dr. Mhd Nurul Huda, SH, MH, sebagai pengamat hukum pidana,”Saya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk secara profesional menangani kasus Ari Sumarna anak Bupati Kabupaten Rohil Suyatno ini. Rakyat memantau dan melihat perkembangan kasus ini.

Menurut Dr Mhd Nurul Huda SH MH: menjelaskan Pasal 170 KUHP, yaitu:
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dari fakta yang saya dengar yang cocok itu pasal 170 ke 2 ayat 1, jelasnya.(sbnc).

Komentari Artikel Ini