Jaksa Agung Perintahkan Kajati Riau Tindak Lanjut Dugaan Pemerasan Kepsek oleh Oknum Jaksa, Tuntas Senin Ini

Bagikan Artikel Ini:

Jaksa Agung Perintahkan Kajati Riau Tindak Lanjut Dugaan Pemerasan Kepsek oleh Oknum Jaksa, Tuntas Senin Ini

Suaraburuhnews com – Pekanbaru – Polemik mundurnya 64 Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN di Kabupaten Inhu propinsi Riau menjadi gejolak serius ditanggapi oleh Jaksa Agung RI. Karena dugaan mundurnya Kepsek itu dari jabatannya tersebut telah menyeret nama-nama oknum jaksa di Inhu karena dugaan pemerasan Cikgu itu.

Oleh karena itu Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menuntaskan pemeriksaan dugaan pemerasan 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu oleh oknum Jaksa, tuntas pada hari Senin 27 Juli 2020 yang akan datang.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, didampingi Wakajati Riau, Daru Sadono, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan Aspidsus Hilman Azazi, di sela-sela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Jaksa Agung RI sudah perintahkan, hari senin nanti hasil inspeksi kasus dugaan pemerasan 64 kepala sekolah di Inhu harus sudah sampai di meja Jaksa Agung. Karena itu, besok akan kita running lagi,” ujar Mia Amiati.

Lebih lanjut dikatakan Kajati, pihaknya tidak akan menutup-nutupi pemeriksaan terhadap dugaan pemerasan oleh oknum jaksa ini. Jika terbukti maka sanksi tegas sudah disiapkan.

Ia juga mengisyaratkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Inhu tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena sebagai pimpinan di sana ia harus melakukan pengawasan secara melekat, hal ini diatur dalam ketentuan. “Memang hukumannya tidak seberat hukuman yang diberikan kepada oknum jaksa yang terbukti melakukan pemerasan itu nantinya,” ujarnya.

Diungkapkannya, sejauh ini Bidang Pengawasan sudah memintai keterangan 6 orang jaksa dan 9 orang dari pihak luar. Dari hasil sementara diketahui bahwa permintaan sejumlah uang tersebut dilakukan disebut oleh oknum, namun yang menerima uang saat eksekusi orang lain.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Karena itu, saat ini pihknya masih melakukan pendalaman. Masih ada keterangan dari kepala sekolah dan sejumlah orang yang menyerahkan uang kepada oknum kejaksaan.

“Inspeksi kasus ini kita lakukan supaya lebih jelas siapa menyerahkan,siapa menerima, berapa jumlahnya dan dikemanakan. Sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada yang tidak melakukan kejadian itu. Namun jika terbukti, tindakan tegas sudah menanti,” ujar Kajati.

Lebih jauh dikatakan Mia, jika ada oknum jaksa tersebut yang terbukti melakukan pemerasan teraebut, merupakan hal yang menyakitkan bagi institusi Kejaksaan Tinggi Riau, karena saat ini Kejaksaan Tinggi Riau tengah gencar-gencarnya mewujudkan kawasan bebas korupsi.

Ditulis : Buyung Colei
Editor : Aps
Poto : Istimewa.

Komentari Artikel Ini