Anak 13 tahun Dilarikan Buruh Bangunan sampai Hamil dan Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Pelaku Tindak Pidana melarikan anak perempuan di bawah umur pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 23.00 Wib ditangkap Polisi.

Pelaku bernama Supriadi alias Cecep Bin Sukerno, warga Jalan Mangga Besar No. 17 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru atau Jalan Simpang Mangga Bawah Desa Suka Bangsa Kampung Berangir Kec. Marbo Kab. Rantau Prapat Prov Sumatera Utara.

Atas kejadian ini tersangka dijerat kasus perkara diduga melarikan anak dibawah umur dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tempat Kejadian Perkara di Jalan Palembang Blok D 12 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Atas kejadian ini orang tua korban, Suwanda melaporkan kasus ini ke Poltabes Pekanbaru. Orang tua korban tak terima kelakuan pelaku yang telah melarikan anaknya Eva Halifah (13) pada yang masih sekolah.

Kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 21.00 Wib, orang tua korban atau pelapor tidak melihat lagi anak kandungnya bernama Eva Halifah berada di rumahnya. Dan juga pelapor menemukan surat yang berisikan “Telah pergi dari rumah dengan pacarnya bernama Adi Saputra.”

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Lalu pelapor menghubunggi nomor handphone yang terdapat nama Adi Saputra tersebut namun tidak diangkat dan pelapor mengirim pesan singkat (SMS) ke nomor tersebut meminta agar memulangkan anaknya Eva dan dibalas menggunakan nomor tersebut bahwa mereka ada di Kampung Lalang Medan dan meminta kirimkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor meminta bantuan kepada adek iparnya agar membujuk anaknya Eva agar mau pulang.

Eva mengaku berada di sebuah rumah di Jl. Mangga Besar Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Pekanbaru setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan anak pelapor, Eva Halifah bersama seorang laki-laki mengaku bernama Supriadi alias Cecep di dalam kamar rumah tersebut. Setelah dintrogasi pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap Eva Halifah sekitar 14 kali yang terjadi pertama kali awal Februari 2017 di rumah kosong Jl. Sepakat Tenayan Raya Pekanbaru sebanyak lima kali, di rumah kontrakan Jl. Tapanuli Kulim Tenayan Raya Pekanbaru sebanyak tiga kali, di Sorek Pelalawan tiga kali, dan terakhir kalinya di kos Jl. Mangga Besar Pekanbaru tiga kali dilakukan tanggal 10 April 2017.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami hamil sekitar satu bulan dan pelapor selaku orang tuanya merasa kecewa karena hancur masa depan anaknya.

Kronologis penangkapan bahwa pada hari Selasa Tanggal 11 April 2017 sekira pukul 23.00 Wib, pelaku ditangkap saat berada di dalam di kamar di sebuah rumah Jl. Mangga Besar Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Pekanbaru yang saat itu sedang bersama Eva, selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru untuk dilakukanj penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini.(sbnc)

Komentari Artikel Ini