Anak Bupati Rohil Sudah Terdakwa Bagaimana Status ASN-nya? Ini Jawaban Suyatno

Bagikan Artikel Ini:

Anak Bupati Rohil Sudah Terdakwa Bagaimana Status ASN-nya? Ini Jawaban Suyatno

Suaraburuhnews.com – Rohil – Anak Bupati Rohil, Suyatno bernama Ari Sunarna 33) sudah jadi terdakwa kasus pengeroyokan atau penganiyaan.

Dalam situasi terdakwa status ASN menurut peraturannya seharusnya diberhentikan sementara dari ASN oleh Bupati Rohil Suyatno.

Lalu saat ini bagaimana status ASN Ari Sumarna yang saat ini sudah terdakwa?

Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno saat dikonfirmasi sbnc pada Hari Rabu (18/3/2020) melalu aplikasi WhatsApp- nya di nomor +62822-8531**** mengatakan bahwa status ASN anaknya saat ini terutama jabatan sudah dicopot.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

“Jabatannya dicopot,” kata Bupati Rohil itu. Kemudian dia melanjutkan,” Proses hukum tetap,” jawabanya singkat.

Selanjutnya ketika ditanyakan terkait dengan kepegawaiannya apakah tidak dihentikan sementara, tanya sbnc kepadanya.

“Sedang dalam pengkajian, kan belum incrach,” kata Suyatno Bupati Rohil.

Selanjutnya ketika ditanya status Ari Sumatna sebagai Ketua KNPI Rohil, Suyatno menjawab,” Gampang saja suruh saja pengurus KNPI memberhentikan yang bersangkutan, dan itu bukann urusannya pemda itu organisasi,” tutup Bupati Rohil.

Menurut aturan yang tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara,” kata Staf Khusus Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Supardiana, kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014. (Sumber: Tempo). ***

Komentari Artikel Ini