ANTARA RESTORASI GAMBUT ATAU BURUH ILANG PEKERJAAN

Bagikan Artikel Ini:

ANTARA RESTORASI GAMBUT ATAU BURUH ILANG PEKERJAAN

Opini
Said Abu Sofian

Sebagai mana kita ketahui pada bulan Gebuary tahun 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah membuat aturan yaitu Peraturan Menteri LHK No.17 tahun 2017 perubahan Peraturan Menteri LHK No.12 tahun 2015 tentang pembagunan hutan tanaman industri.

Sebagai mana kita ketahui tanah gambut atau Organosol adalah tanah yang mempunyai lapisan atau horison H, setebal 50 cm atau lebih atau dapat 60 cm atau lebih bila terdiri dari bahan Sphagnum atau lumut, atau jika berat isinya kurang dari 0,1 g cm-3. Ketebalan horison H dapat kurang dari 50 cm bila terletak diatas batuan padu.Tanah yang mengandung bahan organik tinggi disebut tanah gambut (Wirjodihardjo, 1953) atau Organosol (Dudal dan Soepratohardjo, 1961) sebagai kita bebepa tahun belakangan Riau telah salah satu daerah penyebab kabut asap dikerenakan kebakaran yang sangat dahsat mungkin ini lah salah satu penyebab aturan ini keluarkan sehinga bencana alam itu tidak terjadi lagi.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Tapi ini juga menjadi pertayaan apakah untuk mengatasi masalah gambut hanya ini satu-satu nya solusi? Sebab apa sejak aturan keluar ada yang pro ada juga yang kontra terjadi. Memang setiap aturan biasanya ada yang diuntungkan sebaliknya pasti ada yang dirugikan. Hal itu sudah jadi kondratnya dalam sebuah aturan. Tergantung dari sisi mana kita menilai tapi jangan sampai aturan yang dibuat menibulkan gejolak baru disuatu daerah.

Permen LHK No 17 ini kalau menurut hemat saya sangat rentan dengan kepentingan. Mengapa demikian, kerena pemerintah melalui Menteri LHK seharus mengaji terlebih dulu secara akademik dari berbagi aspek apa yang terjadi jika aturan tersebut diterapkan dan apakah hanya dengan aturan ini permasalah restorasi (pemulihan) gambut terselasikan.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Seharusnya pemerintah pusat dan daerah harus duduk semeja dengan pemilik IUPHHK – HTI bagaimana menyelesaikan persoalam gambut tersebut. Sehinga tidak terjadi dengan permasalah sekarang ini dimana di satu sisi pemerintah mau menyelamatkan lingkungan di sisi lain pemerintah memaksa rakyat kehilangan pekerjaan sehinga terjadi konflik kepengtingan di satu daerah.

Jika kita lihat jika pasal 8E dalam aturan ini diberlakukan maka pemilik IUPHHK – HTI akan kehilangan lahan usaha mereka ribuan hektra dan secara otomatis prusahaannya kehilangan daya pruduksi dan akan mengakibatkan pengurungan karyawan atau buruhnya di PHL ini akan terjadi. Pemerintah harus mencari solusi bagaimana caranya gambut terpilihara buruh tidak di PHK.

Komentari Artikel Ini