Apa Kabar Kasus PT LIH, Perusahaan Pembakar Lahan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Seperti nyaris lenyap, kasus besar perusahaan pembakar lahan di yang beroperasi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kuras Desa Kemang.

Enam bulan lebih sejak ditanggkapnya Direktur perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu seperti aman – aman saja. Sementara petani tradisional di Kelurahan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan yang tanpa sengaja membakar lahannya sudah dimasukan di penjara. Sungguh luar biasa perbedaan ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa, Direktur PT. Langgam Inti Hibrido (PT LIH) Frans Katihotang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (16/9/15), terkait pembakaran ratusan hektar lahan yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Frans dijemput polisi saat berada di mess karyawan PT Mutiara Agam (anak perusahaan dari PT LIH) di Desa Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Penangkapan Frans berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus pada tanggal 15 September 2015.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Dari gelar perkara tersebut, Frans sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka perseorangan terkait dengan terbakarnya lahan di PT LIH yang menyebabkan terlampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dari gelar perkara tersebut, tim Dit Reskrimsus kemudian bergerak ke arah Sumatera Barat setelah mendapatkan informasi keberadaan Frans di provinsi tersebut.

Direktur PT. LIH ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai general Manager Kebun PT LIH. Dengan jabatannya itu, Frans bertanggungjawab atas kebakaran lahan yang terjadi di PT LIH yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Frans diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan terbakarnya sekitar 533 hektare lahan konsesi PT LIH.

Kebakaran lahan kebun kelapa sawit dan hutan di dalam kawasan HGU PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH), yang terletak di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, KabupatenPelalawan, terjadi terjadi pada hari Senin 27 Juli 2015 sekira pukul 16.00 WIB. Api diduga sudah membakar lahan perkebunan seluas 300 hektare dan lahan belum dikelola sekitar 200 hektare.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 98 dan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman paling lama 10 penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Direktur PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) Frans Katihotang merupakan tersangka pertama dari korporasi yang ditangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda Riau.

Walaupun saat ini musin asap berganti musim hujan, harapan kita kasus kebakaran lahan tersangka Direktur PT. LIH ini dihukum sesuai dengan pasal – pasal yang menjeratnya. Dan mudah-mudahan hakim benar – benar adil dalam mengadili kasus ini.(rj)

Komentari Artikel Ini