Aparat Desa Dijemput Paksa Dugaan Korupsi Dana Bimtek 2,4 milyar

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnewscom – Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pekanbaru menjemput paksa Faisal Umar, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa di Rokan Hulu, Riau, senilai Rp2,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady di Pekanbaru, Kamis membenarkan penangkapan Faisal yang merupakan kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) tersebut.

“Kasi Intel dan Pidsus Kejari Rokan Hulu langsung menjemput yang bersangkutan,” ungkapnya, sebagaimana yang dilansir Antara.com.

Dia mengatakan tersangka dijemput paksa di kediamannya di Kalau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru, Rabu (4/7) malam tadi.

Menurut dia, penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kejari Rokan Hulu terlebih dahulu berkoordinasi pihaknya selama beberapa waktu lalu, mengingat keberadaan tersangka berada di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Lebih jauh, ia menuturkan pihak Kejaksaan terpaksa harus menghadapi keluarga tersangka dan terlibat perdebatan alot untuk menggelandang tersangka.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Ada perlawanan keluarganya. Dilakukan negoisasi di situ, akhirnya dia bersedia diperiksa hari ini di Pekanbaru,” tuturnya.

Ia menuturkan penjemputan paksa dilakukan karena Faisal telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul. Padahal, pemanggilan itu diperlukan untuk proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.

“Dia kan dipanggil-panggil, tapi tidak hadir. Sampai tiga kali. Tapi keluarganya ngelak kalau pernah menerima panggilan. Jadi dipanggil paksa untuk diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohul, Herlambang, saat ditemui irit bicara terkait penjemputan paksa terhadap Faisal. Dia hanya mengatakan bahwa perkara itu masih dalam penyidikan pihaknya.

Untuk diketahui, perkara ini juga menjerat Arie Kurnia Arnold, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul. Dia telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arnold sempat dituntut pidana selama 6 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan divonis bebas pada persidangan yang digelar pada medio September 2017 lalu.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dalam dakwaan JPU dinyatakan, perbuatan Arie dilakukannya bersama Faisal Umar pada Mei 2015 silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku kuasa direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogyakarta dan Batam.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut. Rinciannya, peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.

Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta.***

Komentari Artikel Ini