Balita Disodomi ke Dua Kali Menolak, Dibanting hingga Tewas

Bagikan Artikel Ini:

Kediri – Isi dunia sudah semakin tak beradab. Balita disodomi untuk kedua kalinya namun berontak, karena berontak dibanting pelaku hingga tewas. Seperti yang dilansir tempo.co hari ini Kamis (30/6) bahwa seorang balita berusia 2,5 tahun di Kota Kediri meninggal setelah disodomi pamannya sendiri. Korban meninggal setelah dibanting ke lantai karena memberontak saat hendak disodomi kedua kali.

Peristiwa tragis ini menimpa AM, anak pasangan Adi Triwahono dan Ita, warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya tidak menyangka jika anak bungsunya dari tiga bersaudara mengalami kekerasan seksual hingga meninggal di tangan saudaranya sendiri. “Saya ingin dia dihukum mati,” katanya saat ditemui di rumah duka, Rabu, 29 Juni 2016.

Pekerja serabutan alias tidak tetap ini mengatakan hubungan pelaku bernama Sentot Yuniarto, 30 tahun, dengan ketiga anaknya memang dekat. Karenanya dia tak pernah curiga saat Sentot kerap mengajak ketiga anaknya yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berusia 6 tahun, 4 tahun, dan 2,5 tahun bermain ke tempat kerja pelaku sebagai penjaga toko elektronik. Hal itu bahkan membantu Adi yang terbantu mengasuh anaknya.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Senin, 27 Juni 2016, menjadi hari terakhir keluarga ini menyaksikan anaknya dalam kondisi sehat. Saat dijemput dari tempat kerja pelaku, AH ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala dengan suhu tubuh tinggi. Mendapati hal itu, Adi membawa anaknya ke Puskesmas Balowerti yang merujuknya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kediri. Dan tepat pukul 02.00 WIB, Selasa, 28 Juni 2016, bocah itu mengembuskan napas terakhir.

Polisi melakukan penyelidikan setelah petugas medis memberikan laporan adanya tindak kekerasan seksual pada anus korban. Sedangkan penyebab kematiannya adalah luka di bagian kepala hingga menyebabkan tulang tengkoraknya retak. Dan dalam waktu cepat polisi menangkap Sentot yang diketahui bersama korban sebelum meninggal.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Wibowo mengatakan pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, Sentot mengatakan melakukan sodomi kepada korban pertama kali pada Mei 2016. Karena ketagihan dia kembali mengulangi pada Senin kemarin tapi dilawan korban. Bocah itu meronta saat hendak disodomi hingga membuat pelaku kesal dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali. “Korban meninggal akibat benturan kepala,” kata Wibowo.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus itu sambil mencari kemungkinan korban lain. Polisi menjerat dengan Pasal 80 ayat 23 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku bisa dikenai pidana tambahan jika terbukti ada pemberatan dalam penyidikan nanti.***

Komentari Artikel Ini