Bapak Bejat Cabuli 2 Putrinya Selama 7 Tahun

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Kisaran – Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh BA (35) warga Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan terhadap putri kandungnya sendiri. Ironisnya perbuatan bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak 7 tahun lalu.

Sebagaimana SBNC kutif dari RiauSatu.com, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara SIK kepada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya kejadian itu bermula ketika korban mengadukan perbuatan tak senonoh ayahnya kepada guru di sekolahnya.

“Korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, dan menceritakan kejadian tersebut kepada guru di sekolah,” yang dikutif dari Kamis (17/11/2016).

Mendengarkan cerita pilu korban yang masih duduk di kelas 2 MTS itu, kemudian guru korban RS (44) melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban berinisial RR (35). Bukan main terkejutnya pihak keluarga mendengar kejadian itu. Pada saat itu juga mereka mengadukan perbuatan tersangka dengan membuat pengaduan ke Polres Asahan, pada hari Selasa lalu (15/11).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Ibu kandung korban dan gurunya langsung membuat laporan ke Polres Asahan. Mendapat informasi tersebut petugas langsung terjun ke lapangan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Bayu lagi.

Saat di Polres Asahan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Mengejutkan, ayah empat anak ini bukan hanya puluhan kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak pertamanya tapi juga dia lakukan kepada anak keduanya (AS) yang masih berusia 11 tahun.

Saat ditanyai oleh petugas, pelaku melakukan perbuatan itu di kamar korban di dalam rumahnya saat situasi rumah sedang kosong dengan menarik tangan korban dan mencabulinya. Beberapa waktu korban juga melakukan perbuatannya di ladang dengan cara mengikat tangan anak kandungnya yang kedua dan menutup kepalanya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

“Istri saya selalu mengeluh karena tidak puas saat berhubungan intim. Katanya saya lemah. Karena sering diejek lama-lama saya malas berhubungan dengan istri dan melampiaskannya sama anak saya. Dan saya menyesal pak,” kata tersangka saat mengakui perbuatannya kepada petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Komentari Artikel Ini