Bawa Narkoba 9 gram Lebih, Warga Sorek Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Seorang warga Sorek bernama Budi Setiono (38) warga Kampung Mulya Baru Sorek I Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ditangkap Polisi karena diduga bawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 19,17 gram.

Budi Setiano yang berstaus sebagai pedagang ini ditangkap pada Hari Sabtu Tnggal (29/) sekira jam 13.30 Wib di Jalan Gereja Simpang Engkolan Sorek I.

Saat penangkapan polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa; 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 9,17 gram, 1 (satu) bungkus plastik klep, 1 (satu) Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Jufiter Mx warna hitam tanpa Nopol.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humasnya menyampaikan kepada wartawan tentang kronologis penangkapan pelaku.

Pada Hari Sabtu tanggal 29 September 2018 pelapor mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Gereja Simpang Engkolan Sorek. Terkait informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah. SH, MH memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan kemudian salah seorang anggota opsnal menyamar sebagai pembeli dan pada saat pelaku melihatkan barang yang di duga narkotika jenis sabu langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh warga dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu di dalam plastik asoy warna hitam dan di dalam saku celana pelaku di temukan plastik klep dan handphone dan terhadap barang bukti pelaku mengakui miliknya.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini