Bawa Sabu di Bandara Sentani, Polosi Bekuk Seorang Penumpang

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jayapura – Seorang penumpang pesawat terbang dari Makassar ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu saat tiba di Bandara Sentani. Penumpang berinisial R itu ditangkap oleh aparat dari Direktorat Narkoba Polda Papua.

“Penangkapan dilakukan anggota polri setibanya R yang menumpang salah satu maskapai nasional,” kata Direktur Narkoba Polda Papua Kombes I GK Komang, Senin, seperti yangbdilansir Republika.co.id.

Tersangka yang tiba di Jayapura itu ditangkap bersama barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang dikemas terpisah.

Saat dilakukan pengeledahan, ternyata narkoba jenis sabu sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang di dalamnya berisikan dua bal kecil yang dibalut dengan lakban coklat dan masing masing berisi lima paket sabu-sabu ukuran kecil.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Barang bukti dan tersangka R saat ini diamankan di Dir Narkoba Polda Papua di Jayapura,” kata Kombes Komang.

Komang mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan pengedar atau tidak serta berupaya mengungkap jaringannya.

“R akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau bila dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah pengedar maka dikenakan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun,” kata Komang.(Rp/sbnc)

Komentari Artikel Ini