Bawa Shabu Dua Warga Muda Setia Diamankan Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – Dua orang warga Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan diamankan Polisi karena bawa barang haram jenis shabu.

Kedua war tersebut adalah Asmuni Ginting (25) warga Jalan H. M Thaib Kelurahan Sei Kijang. Parlin Antoni (24) Jalan H. M Thaib Kelurahan Sei Kijang.

Pemuda ini ditangkap pada Hari Senin Tanggal 15 oktober 2018 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Lintas Timur Km 32 Desa Muda Setia.

Dari tangan korban’ diamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 4 (empat) buah plastik bening kosong klep merah, 1 (satu) unit handphone merk Strawbery warna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah BM 4120 OB, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Berat kotor narkoba jenis shabu diamankan 0,20 gram.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi Irwab SIK kepada wartawan melalui Paur Humasnya menjelaskan, kronologis pada Hari Senin Tanggal 15 Oktober 2018 pelapor mendapatkan informasi ada 2 orang menggunakan sepeda motor Titan warna merah membawa sabu dari Pekanbaru. Terkait informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bandar Sei kijang yang dipimpin Ps. Kanit Reskim Bripka Yudi Candra melakukan penyelidikan dan setelah team melihat dua orang menggunakan sepeda motor Titan warna merah melintas di Jalan Lintas Timur Km 32. Lalu berhenti di depan warung dan kemudian langsung mengamankan 2 orang pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep merah, 4 bungkus kosong plastik bening klep merah di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku Asmuni Ginting dan terhadap barang bukti pelaku mengakui miliknya.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bandar Sei Kijang guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini