Berhenti Jadi Polisi, Edarkan Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Berhenti Jadi Polisi, Edarkan Narkoba

Suaraburuhnews.com – Seorang oknum mantan Polri bernama Ilham Suardi alias Ilham (34) beralamat RT 004 RW 005 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan tersangka narkotika ini
Hari Minggu Tanggal 30 Desember 2018 sekira jam 01.30 Wib.Tempat kejadian di Jalan Arbes Gg. Muslim Kerinci Timy.

Barang Bukti yang diamankan di tangan pelaku berupa; 1 (Satu) paket/bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 05 (Lima) butir narkotika jenis ekstasi merk Superman warna merah yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, uang tunai sebesar Rp 7.840.000, (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), 1(satu) buah handphone merk Xiaomi warna Putih Gold, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone Samsung Lipat warna putih,
2 (dua) buah handphone Nokia Warna putih, 1 (Satu) buah handphone Nokia Warna Hijau, 1 (satu) buah handphone Oppo warna Putih, 1 (satu) buah handphone Samsung warn hitam, 1 (satu) buah handphone Vivo warna putih Gold.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwansyah SIK melalui rilis Paur Humasnya mengatakan tentang kronologis penangkapan pelaku dimana bahwa pada Hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 23.00 Wib pelapor mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Arbes Gg. Muslim Kelurahan Kerinci Timur.

Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan lptu Romi Irwansyah, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Rudi Alfonso, SH bersama anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Pada Hari Minggu Tanggal 30 Desember 2018 sekira pukul 01.30 Wib team melihat orang yang dicurigai masuk ke salah satu rumah petak No 4, dan langsung dilakukan penangkapan. Namun pada saat penangkapan 1 (satu) orang rekan pelaku berhasil melarikan diri. Saat ditangkap pelaku sedang berada di ruang tamu dan berupaya menghilangkan BB dengan cara menelan 1 (satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu namun berhasil dikeluarkan dengan cara dikorek dari mulut pelaku, kemudian dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan oleh pemilik rumah petak tersebut ditemukan di bawah meja di dalam kamar pelaku berupa 5 (lima) butir diduga narkotika jenis Extacy warna merah merk Superman yang dibungkus plastik bening klep merah. Disaksikan oleh pemilik rumah petak tersebut pada saat itu pelaku mengakui sabu dan extacy tersebut didapat dari Boge (melarikan diri).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut .

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentari Artikel Ini