Besok Bupati Pelalawan dan Rohul Bersamaan Dilantik dengan 8 paslon Bupati/ Wako Sumut

Bagikan Artikel Ini:

JAKARTA – Berdasarkan informasi dari humas Kemendagri RI melalui situs resmi Mentri dalam Negri Republik Indonesia bahwa, sebanyak delapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah rencananya akan mengikuti pelantikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Jumat (22/4).

Adapun delapan daerah itu terdiri atas lima kabupaten ditambah satu kota di Sumatera Utara (Sumut) yaitu Kabupaten Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Karo, Simalungun serta Kota Gunung Sitoli. Selain itu, terdapat dua kabupaten di Riau yakni Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu.

Baca Juga :  DPP Golkar Tetapkan Dua Kandidat Gubernur Riau, HM Harris Calon Kuat?

“Rencana Jumat pukul 14.00 WIB, ada pelantikan kepala daerah yang tertunda. Sedang dikoordinasikan oleh Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah). Tempatnya di Kemdagri,” kata Tjahjo di Gedung A Kemdagri, Jakarta, Kamis (21/4).

Dia menambahkan, pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Riau. “Prinsipnya yang melantik tetap gubernur, didahului pembacaan SK (surat keputusan) Mendagri,” ujarnya.

Khusus Simalungun, menurutnya, yang dilantik hanyalah bupati yaitu JR Saragih. Calon Wakil Bupati terpilih, Amran Sinaga tidak dapat dilantik. Sebab, Amran harus menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Amran selama empat tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Amran dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat kepala Dinas Kehutanan Simalungun. Dalam amar putusan pada 22 September 2014, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, menjatuhi Amran hukuman empat tahun penjara.[ * ]

Komentari Artikel Ini