BINGUNG MENGHADAPI ATURAN MEREBAKNYA VIRUS KORONA

Bagikan Artikel Ini:

BINGUNG MENGHADAPI ATURAN MEREBAKNYA VIRUS KORONA

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH

Opini

Secara resmi kebijaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masih belum diterapkan di seluruh wilayah tanah air. Bahkan masih lebih banyak wilayah yang belum menerapkannya  daripada yang sudah. Baru beberapa wilayah yang bisa dihitung dengan jari, penerapan secara resmi PSBB ini dilakukan.  Secara yuridis yang diberlakukan untuk daerah yang belum nenerapkan PSBB adalah dengan cara lockdown dan social distancing.

​Dalam praktiknya penegakan hukum yang berkenaan dengan dua hal ini, rancu. Para penegak peraturan ini tidak bisa membedakan mana yang PSBB dan mana yang masih pada kebijakan lockdown dan social distancing.  Diamati secara umum, kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah yang lockdown  cenderung berupa tebaran ancaman. Ancaman atau tepatnya gertakan yang bahkan terkesan emosional dan tak berdasar atas hukum yang sesuai untuk gertakannya itu.

​Misalnya dengan menebar ancaman untuk dikarantina selama 14 hari dengan menunjuk tempat tertentu sebagai sanksinya. Tetapi tidak bisa diklasifikasi apalagi secara hukum bagaimana pelaksanaan itu dlakukan, siapa yang melakukan pengawasan dan yang paling penting apa kualifikasi dari orang yang kemudian mendapatkan tindakan karantina sebagaimana dimaksud. Pada hal pada sisi lain dikesankan penyiapan lokasi untuk karantina mereka ini sudah sedemikian siap. Praktisnya apakah sudah siap benar atau tidak wallahu a’lam

Pelaksana dan Warga Sama Bingungnya

Sejujurnya dalam pelaksanaan penegakan hukum, baik pada masa lockdown dan social distancing apa lagi dalam masa penerapan PSBB ini baik masyarakat termasuk pelaksananya masih sama-sama bingung. Kebingungan ini jika diambil peremaklumannya adalah karena merebaknya virus ini merupakan pengalaman pertama di sepanjang sejarah.  Tetapi sebenarnya tidak bisa dipermaklumkan demikian, karena dengan permakluman ini menjadikan penegakan hukum tidak berkepastian, karena tanpa dasar yang jelas dan menyebabkan kerugian pada banyak pihak.

​Dasar dari diterapnnya lockdown dan social distancing selama ini adalah Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Dalam dimensi hukum Makklumat ini tidak ditemukan tempat strukturnya. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan UU No. 15 Tahun 2019 tak ada jenis peraturan bernama Maklumat. Tetapi Maklumat ini kemudian dijadikan sebagai dasar yang mengikat seluruh warga. Padahal pengikatan seluruh warga, apa lagi dengan sanksi kurungan hanya boleh dilakukan oleh UU. Perda, sebagai representasi kebijakan Daerah hanya boleh melakukan sanksi kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

​Kebingungan pelaksana di Daerah, untuk yang belum menerapkan PSBB terkesan bingung dan tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lain. Ada Daerah yang menerapkan penutupan jalan tertentu untuk hari Jumat Sabtu dan Ahad saja. Tetapi ada Daerah lain yang secara pemanen menutup akses jalan tertentu. Tidak juga ditentukan jalan yang ditutup itu yang berkualifikasi seperti apa. Pada hal harusnya pembatasan akses jalan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, dengan dasar hukum yang jelas untuk kawasan sarana jalan yang kelas berapa, apa dasarnya dan seterusnya.

​Kesemuanya ini perlu kejelasan. Kebingungan pada kawasan yang menerapkan PSBB juga demikian. Ada yang menutup total akses keluar masuk, misalnya di Jakarta dengan perkecualian yang didasarkan pada kepentingan tertentu, tetapi apa yang tidak seperti itu. Caranya hanya menurtup pada jam jam tertentu, misalnya di kota Banjarmasin. Demikian pula dalam memperlakukan pengguna transportasi dengan kendaraan. Mula mula dilarang berboncengan. Tetapi kemudian diralat, berboncengan boleh dengan syarat itu keluarga, dan harus mengenakan pelengkapan anti virus dengan sempurna.

​Kebingungan Warga

​Akan halnya kebingungan warga itu direfleksikan dengan menyikapi kebijakan yang sejatinya berhubungan dengan masalah sensitif, yaitu ibdah. Dalam ketentuan umum, dilarang  berkumpul dan berkerumun, yang tujuannya mencegah meluasnya virus korona. Harus di rumah saja. Tetapi dalam pelaksanannya tempat ibadah ditutup total sementara tempat kermaian seperti pasar, tempat perbelanjaan dan tempat umum lain masih tetap buka.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

​Klausula khusus seperti ini sulit dipahami, karena sebenarnya ke tempat ibadah itu justru  jamaahnya sudah bersih secara fisik karena keharusannya memang demikian. Berbeda dengan di pasar atau di  tempat perbelanjaan, yang orangnya bisa berdesakan tanpa ada kualifikasi harus bersih tatapi justru tak masalah.

​Pada dasarnya penegakan hukum harus didasarkan pada kepastian terhadap peraturan yang menjadi dasar dan konsekuensinya manakala aturan dimaksud tidak dilaksanakan. Termasuk perkecualian yang merupakan alasan pemaaf terhadap terjadinya penyimpangan terhadap aturan yang dibuat. Peraturan yang mengandung pembatasan atau sanksi harus dibuat secara struktural dengan mengacu pada peraturan perundangan yang khusus dibuat untuk itu. Untuk sementara ini dasarnya adalah sebagaimana disebutkan, yaitu UU No. 12 Tahun 2011 yo UU No. 15 Tahun 2019 sebagaimana disebut. Ketidakpastian terhadap struktur, apa lagi substansinya menyebabkan peraturan berlaku tidak efektif seperti yang terjadi. Para petugas menterjemahkan sendiri aturan yang ada karena memang tidak jelas, sehingga penegakan aturan itu dari satu tempat dan tempat lain tidak sama.

​Legitimasi untuk hal ini tidak bisa didasarkan pada kondisi darurat, sebab kondisi darurat itu sendiri, kendatipun pada awal oleh presiden sudah dinyatakan darurat kesehatan harus jelas pula  paying hukumnya. Payung hukum untuk ini cenderung terabaikan karena semakin ruwetnya permasalahan yang muncul seiring perkembangan merebaknya virus korona yang semakin kompleks dan merambah kepada berbagai sektor kehidupan sosial.

Ada baiknya berbagai macam kebijakan itu diproporsionalkan, dalam arti kembali kepada struktur dan substansi yang berkepastian. Harus tunduk kepada asas yag menjadi dasar, lembaga mana yang punya kewenangan dan batas kewenangannya sampai dimana, lembaga mana yang punya kewenanangan melakukan tindakan dan batasnya juga sampai dimana. Dengan cara ini maka akan terwujud kepastian, keadilan dan membawa manfaat bagi masyarakat secara luas.***

Komentari Artikel Ini