BUMD Pelalawan Makin Tertutup Surat GP Dijawab PH

Bagikan Artikel Ini:

BUMD Pelalawan Makin Tertutup Surat GP Dijawab PH

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Surat permintaan data dan informasi dari Garda Pos (GP) seminggu yang lalu ternyata tidak dijawab atau dibalas oleh Plt. Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan malahan dibalas oleh Penasehat Hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Garda Pos menyurati BUMD TS Pelalawan dengan nomor surat 01/KL/GP/VI /2019 yang isinya minta data informasi tentang keuangan BUMD Tuah Sekata Pelalawan. Dan tujuan permintaan data informasi tersebut adalah untuk menyebarluaskan kepada masyarakat.

Dan hal ini tidak ada salahnya karena uang yang digunakan di BUMD adalah uang rakyat dan untuk kepetingan rakyat dan tak kalah pentingnya sudah diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Owner GP Assep PS saat di konfirmasi sbnc di Pangkalan Kerinci mengatakan bahwa,” Surat yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) dari BUMD TS saya pikir tidak tepat sasaran, apa yang dikatakan kantor hukum Asep Ruhiat & Partners, bahwa dikarenakan tidak adanya alasan atau tujuan sebagaimana diamanatkan undang-undang atas permintaan data tersebut maka kami (BUMD TS-red) belum bisa memberikan informasi data sebagaimana permintaan. Saya selaku Pimpinan dan penanggung jawab gardapos media sangat menyayangkan jawaban kantor hukum Asep Ruhiat & partners, apa kepetingannya menjawab surat yang saya layangkan ke BUMD TS Sekata Pelalawa, karena ini bukan dalam ranah persengketaan hanya sebatas informasi dan data. Sepertinya ada dugaan data dan informasi terkait BUMD TS Pelalawan tertutup untuk informasi masyarakat. Apakah setiap surat yang meminta data dan informasi dari masyarakat harus dijawab oleh penasehat hukum,” kata Assep.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Assep. PS melanjutkan,” Surat yang saya kirimkan kepada Plt. Dirut BUMD TS Pelalawan, Syafaruddin dengan jelas dan tegas saya katakan sesuai dengan amanah UU KIP, kok bisanya dia mengatakan tidak jelas. Sejak kapan Asep Rukiyat dan Partner berubah menjadi kantor BUMD Tuah Sekata. Saya menduga bahwa pejabat di Kabupaten Pelalawan tidak berkopentensi di bidangnya. Terkait masalah ini saya sudah sampaikan diduga di BUMD Pelalawan telah terjadi mal praktek manajemen, jika demikian kita akan tindaklanjuti ke persengketaan di KIP Riau,” kata Assep jengkel.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kemudian Assep melanjutkan,” Surat ini untuk kepetingan informasi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat dibilang tidak ada tujuan itu hanya alasan saja,” tutup Assep kesal. (sbnc/01)

Komentari Artikel Ini