Buruh PT MUP Perkosa Anak Dibawa Umur di Kebun Kelapa Sawit

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Langgam – Buruh PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) inisial VH perkosa anak dibawa umur inisial EN (15) di kebun sawit milik warga pada hari Minggu 2 Oktober 2016 sekira pukul 17.00WIB.

Pelaku VH pada hari Sabtu Tanggal 22 Oktober 2016 sekira jam 12.00 WIB telah diamankan dugaan tindak pidana melakukan persetubuham terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Langgam.

Kronologis kejadiannya, pada hari Minggu Tanggal 02 Oktober 2016 pelapor mendapat telpon dari Edi yang mengatakan,”Om tolong jemput si EN ke Segati soalnya ada masalah dengan EN,” tadi sekira jam 14.00 WIB, EN keluar dari rumah kami dengan alasan mau ke gereja dan setelah kami cari si EN tidak ada di gereja dan dari keterangan Selpiani (teman korban) korban di jemput oleh VH dan dibawa ke tahap 6 Desa Gondai dengan alasan jalan – jalan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Sekira jam 17.30 WIB korban EN pulang ke rumah dengan raut wajah kusam dan rok bagian belakang yang digunakan dalam keadaan sobek, selanjutnya Edison Zega menanyakan dari mana kamu, kenapa kamu menangis dan kenapa rok kamu sobek lalu korban menceritakan bahwa korban telah di setubuhi oleh terlapor VH didalam perkebunan sawit.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Pada hari sabtu tgl 22 oktober 2016 kanit reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di PT MUP. Setlah itu kanit reskrim IPDA Rudi Alfonso beserta anggta berangkat ke PT. MUP dan meminta bantuan dari pihak perusahaan untuk memnggil pelaku ke kantor kebun PT. MUP yang mana pelaku merupakan pemanen dari PT. MU. Setlah pelaku sampai di kantor PT. MUP pelaku langsung diamankan beserta 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mengajak korban pergi. Kemudian pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke kantor untuk proses selanjutnya. (ags)

Komentari Artikel Ini