Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Rubio Diciduk Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Rubio Diciduk Polisi

Suaraburuhnews.com – Kampar – Polisi menangkap LA (48) warga Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau karena diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 11 tahun. Korban merupakan anak tetangga pelaku. Saat ini LA ditahan oleh Polsek Kampar.

Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban bahwa putrinya dicabuli oleh LA. “Korban sedang belajar ilmu agama bersama neneknya yang merupakan guru agama. Saat mendengarkan tausiyah, korban tiba-tiba menangis,” kata Hendrizal, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Karena curiga, nenek korban menanyakan. Dengan polosnya, korban menceritakan telah disetubuhi LA. Kejadian itu juga diceritakan kepada orang tua korban.

Setelah mendapat laporan, Polsek Kampar melakukan penyelidikan. Kemudian polisi menangkap LA di rumahnya di Dusun I Desa Alam Panjang, Rumbio Jaya.

“Petugas mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. LA sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Kampar,” kata Hendrizal.

Dari pemeriksaan, ternyata LA sudah mencabuli korban sebanyak lima kali. “Sudah kita mintakan visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti,” pungkasnya.*

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Poto: Ilustrasi

Artikel ini sudah tayang di Merdeka.com dengan judul,’ Cabuli Anak Tetangga, Pria paruh Baya di Kampar Diciduk Polisi.’

Komentari Artikel Ini