Curas, Dua Pelaku Diumpuhkan Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Curas, Dua Pelaku Diumpuhkan Polisi

Suaraburuhnews.com – Siak – Pelaku pencurian dengan cara kekerasan alias curas dilumpuhkan Polres Siak.

Tiga orang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) itu yang beraksi menggunakan senjata api di Jalan Waduk, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melumpuhkan dua orang pelaku yang berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Dua pelaku yang dilumpuhkan berinisial BHG (35) dan IAH (48). Mereka ini mencoba kabur dan melawan petugas saat penangkapan. Sedangkan tersangka AFA (33) ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Kapolres Siak AKBP Ahmad David saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (9/2/2019) seperti yang dilansir Komoas.com.

Dia mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan aksi perampokan ke Riau.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 pucuk senjata api laras pendek, 6 butir amunisi aktif dan uang tunai Rp 315.000.

David menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksi perampokan pada Minggu (3/2/2019). Pelaku merampok seorang pria bernama Irfan Bagaskara (26), warga Kabupaten Kampar.

Kasus ini bermula saat korban berangkat dari rumah temannya bernama Suwasno (saksi) menggunakan sepeda motor hendak ke PT DAP. Setibanya di Jalan Waduk, korban diberhentikan dua orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Korban ditodong dengan senjata api laras pendek warna silver. Saat itu pelaku meminta korban untuk menyerahkan tasnya. Namun, korban mengaku bukan dia yang membawa uang,” kata David.

Tak lama kemudian, datang satu pelaku lainnya yang berpura-pura bertanya apa yang sedang terjadi. Korban lantas mengatakan dirinya dirampok.

Namun, pelaku tersebut langsung memegang tangan korban dan merampas sebuah tas yang berisi uang tunai Rp 75 juta, dua unit telepon seluler.

“Korban sempat melakukan perlawanan hingga berkelahi dengan pelaku. Namun, salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan gagang senjata api. Bahkan pelaku juga sempat melepaskan satu kali tembakan, yang tidak diketahui arahnya oleh korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Siak,” sebut David.

Pengembangan

Setelah mendapat laporan, lanjut dia, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berkoordinasi dengan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

“Pelaku BHG kita tangkap di sebuah homestay di Kabupaten Binjai, Sumut. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan. Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” kata David.

Saat dilakukan interogasi, tambah dia, pelaku mengakui melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api. Pelaku mengatakan senjata api itu milik IAH, dan yang merencanakan aksi tersebut adalah AFA.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya. Alhasil, pelaku AFA ditangkap di sebuah tempat penginapan di Kecamatan Kandis, Siak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Selanjutnya, kata David, petugas melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya, yakni IAH.

“Pada hari Rabu (6/2/2019) tim gabungan menangkap IAH di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pelaku ini dilumpuhkan, karena melawan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata api genggam rakitan warna silver dan amunisinya,” kata David.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Siak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

David menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 9 tahun penjara.*

Komentari Artikel Ini