Dana Desa Dikorup Seorang Kades Tersangka Korupsi

Bagikan Artikel Ini:

Suarabueuhnews.com – Sulteng – Daud Laganda, Kepala desa (Kades) Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulteng, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.

Kepala Polres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, kades Tangkura ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan ADD sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

Jenis kegiatan DD dan ADD apa saja yang diduga “menyimpang” dan dilaporkan warga ke polisi, Kapolres tak menyebutnya.

Informasi yang diperoleh Radar Sulteng (Jawa Pos Group), kegiatan DD dan ADD yang menjerat hukum Kades Tangkura ini berupa proyek fisik desa.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang di laporkan masyarakat berpotensi merugikan negara. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti cukup, maka yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” kata Kapolres pada wartawan, kemarin, sepertibyang di lansir JPPN pagi ini.

Menurut Kapolres Bogiek, kasus DD dan ADD yang menjerat Kades Tangkura Daud Laganda sebelumnya sudah ditangani oleh Inspektorat Poso. Tapi kemudian dilimpahkan ke Polres.

Pelimpahan kasus diduga karena kades tidak menyelesaikan temuan- temuan kegiatan yang bermasalah.

“Kalau masalah seperti itu kan selalu diproses dulu secara internal oleh pemda di Inspektorat. Pada penanganan internal itu penyelesaiannya diperintahkan untuk memperbaiki kekurangan dan kesalahan pekerjaan atau perintah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi kalau diproses Inspektorat ini tidak diselesaiakan oleh yang bersalah, maka biasanya Inspektorat langsung menyerahkan kasusnya ke penagak hukum, polisi atau jaksa,” ungkap Bogiek yang pernah menjabat Wakil Kapolres Poso.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Terkait DD dan ADD, diakui Bogiek, Polres Poso sudah banyak menerima informasi dan aduan masyarakat yang menyampaikan adanya indikasi dugaan penyimpangan pemanfaatan alias praktik penggunaan dana di lapangan.

“Pada prinsipnya kami terus mengawasi. Karenanya kami berharap dalam praktek penggunaannya dana desa tepat sasaran sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di desanya,” demikian Kapolres Bogiek.***

 

Komentari Artikel Ini