Dari Sidang Lanjutan Perceraian, Ahok Ungkap Bukti Veronica Berselingkuh

Bagikan Artikel Ini:

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu siang tadi selesai menggelar persidangan lanjutan perkara gugatan perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

Dalam persidangan kedua ini, belum ada keputusan yang diambil terkait gugatan cerai itu. Sebab, persidangan masih dalam tahap menentukan mediator atau juru damai antara kedua pihak.

Melansir sebagaimana oleh VIVA.co.id persidangan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian atas alasan Ahok menggugat cerai Veronica. Menariknya, persidangan digelar bertepatan dengan perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine, yakni pada Rabu, 14 Februari 2018.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Agenda berikutnya tentang isi gugatan mereka. Apa alasan mereka harus dibuktikan. Pembuktian itu, ada alat bukti, surat dan saksi. Boleh surat dan saksi itu diajukan penasihat hukumnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, di kantornya, Jalan Gajah Mada Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.

Sementara itu di kesempatan yang sama Fifi Lety Indra selaku adik kandung dan kuasa hukum Ahok, menyatakan keputusan cerai ini telah dipertimbangkan secara matang.

Ia menyebut kakaknya sudah tidak tahan melihat hubungan terlarang Veronica dengan seorang pria bernama Julianto Tio. “Intinya, semua kejadian ini (keputusan bercerai) sudah kita perhitungkan,” kata dia.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Diketahui, Ahok melayangkan gugatan perceraian dengan alasan telah terjadi perselingkuhan antara Veronica dan Julianto. Menurut Fifi, perselingkuhan itu sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu.

Bahkan, saat Ahok mendekam di penjara, Vero masih bertemu dengan Julianto di Singapura pada November 2017.*

Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini