Debu – debu di BUMD TS Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Debu – debu di BUMD TS Pelalawan

Opini

Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata (BUMD TS) Pelalawan sepertinya pura – pura ingin bersih. Bersih dari oknum-oknum penyalaguna anggaran, bersih dari KKN (Korupsi Kolusi Nipotisme) dan bersih-bersih dari ‘lingkaran setan’ (vicious circle).

Saat ini upaya menuju itu sudah ada action, seminggu lebih inspektorat Kabupaten Pelalawan melakukan pemeriksaan dan begitu juga dikabarkan ada pemeriksaan dari Kejari Pelalawan.

Belum tau kapan pemeriksaan ini akan berakhir dan apa hasil temuan dari pemeriksaan itu.

BUMD TS Pelalawan selama ini menyimpan banyak dugaan, Ada yang menyebut sebagai tempat bunker keuangan oknum pejabat untuk dugaan  kepentingan pejabat.

Tidak heran ada bocoran dari bagian dalam bahwa bagian keuangannya di sini lebih berkuasa daripada seorang Direktur. Mengapa, karena bagian keuangannya ‘konek’ dengan oknum – oknum pejabat.

Jabatan direktur dalam sekali lima tahun terakhir dan berganti. Tetapi jabatan bagian keuangan dan jabatan strategis lainnya sepengetahuan kita belum pernah berganti. Artinya dugaan permainan keuangan di BUMD akan semakin kuat dugaan dalam lingkaran “setan” korupsi.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Belum lagi proyek pengerjaan dan pengadaan yang ada di BUMD ini.

Setelah sekian lama corat marut di tubuh BUMD lalu dimana peran Badan Pengawas atau Dewan Pengawas BUMD. Sepertinya peran badan ini tidak berfungsi. Karena tidak berfungsinya itu diduga inilah yang terjadi di tubuh BUMD Pelalawan.

Selain itu dana penyertaan modal Rp 6,1 milyar tahun 2017 dan bunga depositonya  Rp164,4 juta dikembalikan ke kas daerah pemkab Pelalawan.

Pengembalian dana penyertaan modal ini  seperti menjadi kebanggaan bagi BUMD. Kalau orang awam menilai pengembalian dana penyertaan modal yang dilakukan BUMD TS Pelalawan saat ini seperti mantap dan bagus. Namun dari aspek hukum BUMD TS Pelalawan tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi.

Mengapa demikian? Kita kupas masalah pengembalian dana penyertaan modal Rp.6,1 dan bunganya ke kasda Pelalawan. Duitnya dikucurkan pada tahun 2017 untuk proyek pembuatan jaringan instalasi listrik dari pembangkit Langgam Power (sudah tutup-red) ke kawasan Teknopolitan. Nyatanya proyek ini tak berjalan. Kenapa ini tidak dijalankan? Kalau tidak dijalankan proyek tersebut mengapa disetujui dana penyertaan itu.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Artinya lebih kurang dua tahun anggaran ini membeku di BUMD Pelalawan. Selama itu buat apa duit itu, disimpan ke rekening siapa atau jangan-jangan digunakan untuk kepentingan politik oleh salah satu partai penguasa di Pelalawan pada pileg serentak kemarin? Setelah pileg usai dana itu dikembalikan? Berbagai pertanyaan miring muncul dari masyarakat.

Uang rakyat itu tidak sedikit Rp 6,1 milyar. Betapa banyak jalan belum diaspal, betapa bayak gedung sekolah yang belum dibangun, betapa banyak jembatan yang memerlukan uang itu.

Kemudian juga kalau dihitung berapa kerugian masyarakat Pelalawan yang membutuhkan anggaran itu untuk pembangunan dan program pemberantasan kemiskinan di Pelalawan.

‘Hantu’ BUMD Pelalawan diduga hadir sejak badan semi pemerintah ini mulai didirikan. Mulai dari rekrutmen Direktur, Badan Pengawas, bagian-bagian di tubuhnya, termasuk juga proyek-proyek di BUMD itu sendiri.

Sungguh nasih banyak debu-debu yang perlu dituliskan. Dan berapa banyak debu-debu yang sudah lama menempel dan bahkan sudah menjadi karat.(sbnc/opini*hmrj).

Poto : Kantor BUMD TS Pelalawan

Komentari Artikel Ini