Di Rutan Sekdaprov Kembali Diperiksa

Bagikan Artikel Ini:

Di Rutan Sekdaprov Kembali Diperiksa

??????????????.??? – Kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov) non aktif Yan Prana kabarnya diperiksa oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2021)

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak.

Sebelumnya upaya pemeriksaan dari rutan juga telah dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu, namun gagal karena miskomunikasi.

“Iya (hari ini diperiksa, 6/1/20201 – red). Sekarang masih berlangsung,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (6/1/2021) siang seperti yang dilansir Suara.com.

Hilman mengungkseperti yang dilansir Suara.com.apkan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Yan Prana sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Terkait pengembangan kasus, Hilman mengaku masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana saja.

“Belum ada penetapan tersangka baru, kita lagi fokus satu dulu,” ujarnya.

Pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Provinsi Riau nonaktif tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.

Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat Eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara.

Editor: Oslam
Foto : Yan Prnana

Komentari Artikel Ini