Diputus Pacar dan Ingin Kembali Tapi Ditolak, Pria ini Pajang Poto Tak Senonoh Sang Mantan di Medsos

Bagikan Artikel Ini:

Diputus Pacar dan Ingin Kembali Tapi Ditolak, Pria ini Pajang Poto Tak Senonoh Sang Mantan di Medsos

Suaraburuhnews.com – Tapaktuan – Ada-ada saja, kelakuan AF (23) tahun kepada mantan pacarnya. Ingin kembali berpacaran tapi ditolak mantan ini akibat perbuatannya.

Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial AF (23) tahun asal Gampong Padang Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan karena menyebarkan foto-foto bugil mantan kekasihnya ke media sosial.

Kapolres Aceh Selatan AKBP. Ardanto Nugroho, SIK., MH, menjelaskan kronologis kejadian sekitar bulan Desember 2019, pelapor atas nama YH, diberitahukan oleh beberapa orang rekannya bahwa di akun facebook telah beredar foto pelapor yang tidak senonoh (tidak berbusana) dan beberapa rekan pelapor juga mendapat kiriman foto-foto tersebut melalui via whatsapp.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pada tanggal 20 April 2020 korban bernama YH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan diketahui terlapor berinisial AF (23) melakukan perbuatan tersebut melalui Whatsapp dan akun facebook pelapor yang telah dikuasai oleh terlapor.

“Terlapor juga mengirimkan kata-kata ancaman pesan singkat dan tujuan terlapor melakukan perbuatan tersebut untuk mempermalukan serta menakuti pelapor dan  mengancam pelopor agar menuruti segala keinginannya,” kata AKBP Ardanto.

Salah satu alasan  terlapor melakukan tindakan tersebut, yaitu ingin menjalin hubungan kembali, namun karena sesuatu hal, akhirnya mereka putus.

“Pelapor dengan tersangka memang menjalin hubungan asmara, namun pada pelaksanaan terjadi perselisihan sehingga tersangka memanfaatkan teknologi media sosial dengan menyebarkan informasi yang bersifat melanggar asusila,” Jelas AKBP. Ardanto.

Tersangka AF (23) tahun, di ciduk di kediamannya oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari Rabu (03/06/2020) pukul 12.30 WIB, di Dusun Alur Rambong, Gampong Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit handphone android merek Oppo A7, satu buah akun facebook milik korban yang digunakan oleh terlapor, satu buah akun WhatsApp atas nama I dan satu buah akun WhatsApp atas nama “Bongkar”

Akibat tindakan tak senonoh ini, AF (23) terancam hukuman pidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar.*

Artikel ini sudah tayang di BMonline.com dengan judul, Sebar Photo Bugil Mantan Pacar di Medsos, AF Diseruduk Polisi

Foto : Kapolres Aceh Selatan AKBP. Ardanto Nugroho, SIK., MH, Saat sedang menunjukkan Barang bukti handphone. (Kausar).

Komentari Artikel Ini