Disebelah Kantor Indosawit ABG Digagahi Dua Kali oleh Oknum Karyawan

Bagikan Artikel Ini:

Disebelah Kantor Indosawit ABG Digagahi Dua Kali oleh Oknum Karyawan

Suaraburuhnews.com – Delik – Seorang ibu rumah tangga melaporkan pelaku persetubuhan anak dibawa umur kepada Mapolres Pelalawan pada Hari Selasa (4/12) sekira pukul 11.50 Wib.

SR (49) ibu korban melaporkan pelaku karena anaknya bernama SW (17) telah dilakukan perbuatan asusila oleh pelaku Arkatin (47) seorang karyawan swasta warga Eko 1 Desa Delik RT 002 RW 002 Kecamatan Pelalawan Kabupayen Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas menyampaikan rilisnya tentang uraian singkat kronologis peristiwa persetubuhan ini.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Pada Hari Minggu Tanggal 2 Desember 2018, ibu korban atau pelapor melihat isi SMS dari HP milik pelapor yang isinya agak janggal yang mana SMS tersebut adalah antara korban SW dengan terlapor atau pelaku Arkatin.

Karena merasa curiga, lalu ibu korban atau pelapor langsung bertanya kepada korban dan setelah didesak korban mengaku bahwa ia telah dipaksa berhubungan badan oleh Arkatin atau terlapor sebanyak 2 ( Dua ) kali yang dilakukan di sebelah kantor kebun PT. IIS Eko 1 Desa Delik yang pertama sekali pada awal bulan Oktober lalu (hari dan Tanggalnya tidak ingat) dan yang kedua pada awal November 2018 (hari dan Tanggalnya tidak ingat)

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Atas kejadian tersebut Pelapor Merasa tidak senang dan kemudian melapor ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002. (sbnc/02).

Komentari Artikel Ini