Dua Staf UIR Perkosa Anak SD Hamil 7 Bulan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Nama lembaga pendidikan tinggi di Riau yakni UIR (Universitas Islam Riau) tercoreng tinta hitam oleh oknum stafnya

Sebagaimana yang dilansir JawaPos.com, perempuan 14 tahun yang duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD), diketahui telah hamil tujuh bulan. Dia diduga menjadi korban perkosaan yang dilakukan dua staf di Universitas

Ibu korban berinisial Nur mengaku, diketahuinya hal tersebut ketika tetangganya menaruh curiga dengan perut korban yang terus membesar. Apalagi korban selalu merasa mual setiap akan makan. Tetapi saat ditanyakan, korban enggan buka suara.

“Anak saya diam saja kalau ditanya. Dia tidak mau ceritakan yang sebenarnya. Tapi langsung saya bawa ke Puskesmas. Ternyata hasil pemeriksaan, anak saya hamil 5 bulan,” kata Nur, warga Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (1/9).

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Meski sudah ketahuan, namun korban tetap enggan berbicara. Perekonomian keluarga yang pas-pasan ditambah ibu korban yang hanya bekerja sebagai pemulung, membuat mereka hanya bisa pasrah awalnya.

Tetapi akhirnya Nur menemukan celah. Ia bertemu dengan Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) Rosmaini. Nur pun langsung menceritakan yang dialami anaknya.

Mendengar kisah yang dialami, hati Rosmaini tergerak untuk menemui korban. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan kisah nahas yang dialaminya. Sambil berurai air mata, korban mengatakan bahwa telah digilir dua pria. “Jadi kami laporkan dua staf UIR itu ke Polresta Pekanbaru. Kami buat dua laporan untuk dua pelaku,” ujar Rosmaini.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Laporan pertama diterima polisi pada 13 Juli 2018. Pelaku pertama yang dilaporkan adalah US, 60. Kemudian laporan kedua dilayangkan pada 7 Agustus 2018, dengan dugaan pelaku inisial RP, 55.

Terpisah, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas kasus tersebut. “Sudah kami terima. Laporan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tutur Edy Sumardi.*

Poto : Ilustrasi.

Komentari Artikel Ini