Dua Warga Pangkalan Kerinci Ditangka Polisi Saat Transaksi Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Jumat (5/2/ 2016) sekira pukul 22.00 wib, polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil menangkap pemuja narkoba jenis sabu yang bernama MK (30) di depan salah satu tukang pangkas yang terdapat di Jalan Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.

Penangkapan pelaku MK berawal Jumat (5/2/16) sekira pukul 21.00 Wib, personil Polsek Pkl. Kerinci mendapat inpormasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan mengendrai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hijau putih BM 5052 IA yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu melewati Jln. Lintas Timur Kec.Pkl. Kerinci Kab.Pelalawan .

Mendapat impormasi tersebut, personil gabungan Polsek Pkl. Kerinci dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pkl. Kerinci AKP Boy Marudut melakukan penyelidikan di jalan Lintas Timur dan penyelidikanpun membuahkan hasil, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, mengendarai sepeda motor dengan kencang dan petugaspun langsung melakukan penyetopan kepada laki – laki tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dan badan laki – laki yang mengaku bernama MK tersebut dan pada saar sepeda motor pelaku digeledah petugas,petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merk Dunhil warna hitam yang berisi plastik bening berles merah yang diduga berisi sabu-sabu dan dihadapan petugas MK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru di beli dari MA sedangkan MA adalah Target Opersinya (TO) Polsek Pkl. Kerinci selama ini.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Tak mau pengedarnya keburu kabur,personil gabungan Polsek Pkl. Kerinci langsung memburu keberadaan pelaku MA,

Sabtu (6/2/16) sekira pukul 02.00 wib MA pun berhasil ditangkap di kediamannya yaitu di salah satu bengkel yang terdapat di Jln. Terminal lama Kec. Pkl Kerinci Kab.Pelalawan dan pada saat petugas menggeledah tempat tinggal pelaku MA tersebut dengan disaksikan ketua lingkungan setempat, petugas menemukan satu kotak merk sempoerna yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berles merah yg diduga berisikan sabu, uang kertas sebanyak Rp. 2.950.000, 3 buah kaca pirek,1 buah kompeng dot, alat hisap berupa bong dan mancis.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Dihadapan petugas dan ketua lingkungan setempat, pelaku MA mengakui bahwa sabu dan perangkat yang ditemukan petugas di rumahnya tersebut adalah miliknya dan pelaku MA juga mengakui bahwa sebelumnya MA telah menjual sabu kepada MK.

Untuk penyidikan lebih lanjut,akhirnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Pkl. Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kapolsek Pkl. Kerinci,Sabtu (6/1/16) membenarkan penangkapan kedua pelaku pemuja narkoba tersebut.

” Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Pkl. Kerinci dan perkaranya masih kita kembangkan ” ungkap Kapolsek Pkl. Kerinci.*

Komentari Artikel Ini