Dugaan Korupsi Rp 900 Juta Lebih Mantan Kepala Desa Sungai Upih Ditahan Kejari Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Dugaan Korupsi Rp 900 Juta Lebih Mantan Kepala Desa Sungai Upih Ditahan Kejari Pelalawan

Ditulis: Rojuli
Editor: Aps
Ppto :Jajaran Kejari Pelalawan menahan mantan Kepala Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, 4/9/2020: istimewa.

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Catatan hitam untuk kepala desa di Kabupaten Pelalawan dalam kasus tindak pidana korupsi muncul lagi.

Pada Hari ini Jumat Tanggal 4 September 2020, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan mantan Kepala Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.

Menurut rilis Pidsus Kejari Pelalawan kepada suaraburuhnews.com bahwa
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan penahanan selama 20 hari sejak Tanggal 4 Sept 2020 s/d 23 September 2020 terhadap tersangka HU selaku mantan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Psl 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Psl 21 Ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan non reaktif.

Komentari Artikel Ini