Edarkan Sabu 1,4 gram, Warga Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Edarkan Sabu 1,4 gram, Warga Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Penangkapan tersangka narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polres Pelalawan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/4) kemarin sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan Pos II PT. RAPP Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Pelaku berama Wahyuri (27) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat KTP Dusun Wonoharjo Desa Alue Teh Kec Birem Bayeun Kab. Aceh Timur dan alamat sekarang Jalan Sekolah Gg. Pelajar II Rumah Petak 10 nomor 7 Kec. Pkl Kerinci Kab. Pelalawan.

Di tangan pelaku diamankan batang bukti berupa; 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus/paket di duga narkotika jenis sabu berat kotor sabu 1,40 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari botol Yacult, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna putih, uang yunai sebesar Rp.387.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kronologis penangkapan tersangka menurut rilis paur humas Polres Pelalawan kepada wartawan adalah pada Hari Selasa Tanggal 23 April 2019 sekira pukil 16.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga yang sering membawa narkotika ke wilayah PT. RAPP Pangkalan Kerinci. Setelah informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Romi Irwansyahp. SH, MH, kemudian dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Sat Res Narkoba IPDA Rudi Alfonso, SH beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.

Kemudian team melihat orang yang dicurigai sedang melintas memasuki pos II PT. RAPP Pkl Kerinci dengan berjalan kaki dan kemudian langsung dilakukan penangkapan. Kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil Security guna menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong belakang sebelah kanan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus/paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari botol Yacult, kemudian diamankan juga 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih, uang tunai sebesar Rp.387.000 (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Kiwil yang tinggal di SP VII Kab. Siak. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini