Eksekusi Lahan PSJ Batal, FORMASI RIAU: Negara Jangan Mau Kalah Dari Orang yang Tidak Taat pada Putusan Pengadilan

Bagikan Artikel Ini:

Eksekusi Lahan PSJ Batal, FORMASI RIAU: Negara Jangan Mau Kalah Dari Orang yang Tidak Taat pada Putusan Pengadilan.

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Batalnya eksekusi lahan PT. PSJ oleh tim gabungan kemarin, Senin (13/1) dengan alasan tak jelas. Pada hal putusan MA (Mahkamah Agung) harus di tegakan.

Tim gabungan terdiri dari instansi terkait batal melakukan eksekusi lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Eksekusi “lahan sawit illegal” PT. PSJ seluas 3.323 hektare berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan bahwa negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PT. PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum.

Ini tidak baik. Ini negara hukum, patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan bahwa ancaman pidana bagi pihak – pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Batalnya eksekusi lahan tersebut negara jangan mau kalah dari orang – orang yang tidak taat pada putusan pengadilan.

Informasi yang diterima sbnc, bahwa gagalnya eksekusi tersebut akan dilakukan mediasi, dilanjutkan Jumat 17 Januari 2020 mendatang di kantor Mapolres Pelalawan dengan melibatkan pihak terkait.(sbnc).

Komentari Artikel Ini