FORMASI RIAU Akan Gugat Kejari Bengkalis jika Tak Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi KONI dan DIC dalam 30 Hari

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Akan Gugat Kejari Bengkalis jika Tak Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi KONI dan DIC dalam 30 Hari

??????????????.??? – Pekanbaru – Direktur LSM FORMASI RIAU, Muhammad Nurul Huda menyatakan akan mengugat Kejati Riau dan Kejari bengkalis jika tidak mengumumkan tersangka dugaan korupsi KONI dan Dumai Islamic Center (DIC) dalam 30 Hari ke depan.

Huda menyebut, memberi batas waktu hingga 30 hari untuk Kejati Riau dan Kejari Bengkalis agar segera mengumumkan penetapan status tersangka dan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka, kata Huda kepada wartawan Minggu (13/3/2021).

“Ini gugatan praperadilan pertama yang akan kami lakukan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KONI dan DIC,” kata Huda kepada Media ini, Minggu (13/3/2021).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Direktur LSM FORMASI RIAU juga memberikan batas waktu Kejari Bengkalis untuk mengumumkan tetsangka kedua kasus tersebut.

“Kami beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk Kejari Bengkalis mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap Dr. Huda

Menurut Huda, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak Kejari Bengkalis untuk mengumumkan tersangka.

Sebab, dalam pra-peradilan nantinya Kejari Bengkalis akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.

“Kejari Bengkalis mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Huda

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sebelumnya diberitakan diberbagai media Tanggal 18/2/2021, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, mengatakan Nanik Kushartanti mengatakan perkara dana hibah KONI Bengkalis sudah naik ke tahap penyidikan. Begitu juga untuk perkara dugaan Korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) status perkaranya sudah penyidikan,” kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti Yanggal 19/2/2021 yang lalu.

Seperti yang diketahui, dugaan korupsi pada KONI Bengkalis Rp. 12 Miliar sedangkan DIC Rp. 38,4 Miliar. Semoga kasus ini cepat- cepat terungkap dan diadili, ujar salah seorang warga bengkalis yang tidak ingin disebutkan namanya.*

Editor: Aps
Poto: Logo FORMASI RIAU.

 

Komentari Artikel Ini