Formasi Riau: Apa Tuan Penegak Hukum Takut dengan Perusahaan?

Bagikan Artikel Ini:

Formasi Riau: Apa Tuan Penegak Hukum Takut dengan Perusahaan?

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Pertanyaan ini muncul ketika ketidak adilan itu mengangga di depan mata. Dalam penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning seakan tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau wong cilik yang bersalah dalam karhutla cepat-cepat kalian tangkapi. Tapi kalau terduga pelaku perusahaan banyak argumen yang Tuan siapkan, kata Formasi Riau.

“Penegak hukum, tegakan hukum dengan adil. Kalau rakyat kecil yang bersalah dalam karhutla cepat-cepat kalian tangkapi. Tapi kalau terduga pelaku perusahaan banyak argumen yang Tuan siapkan,” kata Pakar hukum pidana dari UIR itu.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Selain itu Direktur Formasi Riau juga melanjutkan,”Ada apa ini? Apa Tuan penegak hukum takut dengan perusahaan? Kalau takut ngomong, agar rakyat tahu,” ungkap Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.

Sebelumnya Formasi Riau telah menulis dan berpendapat tentang cerminan ketidak adilan pada kasus karhutla seorang petani di Rumbai Pekanbaru yang vonis 4 tahun penjara hanya karena membakar lahan ukuran 20 x 20 Meter.

Formasi Riau sebut,”Hukuman itu lebih cocok untuk perusahaan, bukan orang tidak mampu. Oke lah, jika kakek itu salah, tapi jangan empat tahun, itu lama sekali, ini melukai hati rakyat itu. Perkara SP3 untuk 15 perusahaan justru sangat melukai hati. Apalagi kita tahu banyak kebakaran tapi ratusan masyarakat yang ditangkap, sementara dari perusahaan hanya dua,” cetus Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH yang merupakan Pakar Hukum Pidana yang bekerja sebagai Dosen Pascasarjana UIR ini.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Diawal tahun 2020 hukum di Riau ditandai dengan “tragedi hukum” yang dinilai tidak memiliki”rasa keadilan.” Pasalnya seseorang yang didakwa, Syafrudin (69) pembakar lahan ukuran 20 x 20 Meter untuk bercocok tanam dan untuk menafkahi keluarga dituntut 4 tahun penjara dan didenda Rp.4 milyar. Fakta ini ironis dengan berbagai perusahaan di Riau yang jelas-jelas pembakar lahan hanya “membeku.”(sbnc).

Komentari Artikel Ini