FORMASI RIAU: Bupati Non-Aktif Kab Bengkalis Riau Amril Mukminin Layak Dituntut 18 tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU: Bupati Non-Aktif Kab Bengkalis Riau Amril Mukminin Layak Dituntut 18 tahun Penjara

Ditulis: Rojuli

Editor: Apa

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Sidang korupsi proyek Jalan Duri – Sei Pakning yang menjerat mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2020).

Menurut Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH tuntutan yang layak untuk Bupati non-aktif Kabupaten Bengkalis, Riau Amril yaitu 18 tahun penjara katanya.

Selain dipenjara 18 tahun katanya hak politiknya dicabut selama 10 tahun, dengan alasan:
1. Tidak memberikan contoh yang baik dalam program anti-korupsi. Karena menurut kami, bahwa saat ini Riau “darurat” korupsi. Terlebih lagi, Bupati Bengkalis sebelum Amril yakni Herlian Saleh juga sudah dihukum karena korupsi, harusnya itu menjadi contoh agar Bupati Amril tidak korupsi, faktanya justru Amril (diduga) korupsi.
2. Ada beberapa kali Amril tidak hadir panggilan KPK.
3. Diduga negara rugi yang nilainya fantastis yaitu Rp.105,88 miliar
4.Diduga Amril melibatkan istrinya yang merupakan ASN di Kabupaten. Bengkalis untuk menerima uang hasil korupsi
5. Dari dugaan korupsi tersebut, masyarakat tidak dapat menikmati secara maksimal jalan yang seharusnya baik dan bagus untuk kegiatan sehari-hari seperti kegiatan perekonomian.
6. Setahu kami uang yang diduga di korupsi diduga sebanyak Rp.105 miliar belum semuanya dikembalikan ke negara.
7. Tingkat Kepercayaan masyarakat kepada pemkab bengkalis yang kami minta pendapatnya dalam program anti-korupsi sangat rendah, kata Direktur FORMASI RIAU keoada suaraburuhnews.com, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) terkait kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bengkalis yaitu tersangka Amril Mukminin terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Duri di Kabupaten Bengkalis.

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan, Amril diduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears.

Menurut Syarif, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komentari Artikel Ini