FORMASI RIAU Kecewa Putusan PN Pekanbaru Menbebaskan Manajer PT Duta Palma

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Kecewa Putusan PN Pekanbaru Menbebaskan Manajer PT Duta Palma

Ditulis: Buyung Colei
Editor: Aps

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan diputuskannya bebas terdakwa kasus korupsi Manajer Duta Palma Suheri Terta.

“Sebenarnya saya kecewa dengan keputusan bebas ini,” kata Direktur FORMASI Riu, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada wartawan kemarin Rabu (9/9/2020).

Sambungnya lagi,”Bahkan kalau dilihat dari sejarah yang ada tidak satupun putusan bebas pelaku korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang ditutut KPK bebas di tingkat kasasi,” katanya..

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Berkaca dari sejarah dia berkeyakinan KPK di tingkat kasasi akan diberikan kekuatan.

“Saya yakin KPK. Semoga di tingkat kasasi nanti KPK diberikan kekuatan,” tutuo Dr Huda.

Pada sidang kemarin kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, dengan terdakwa Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, yang dibacakan Saut Maruli Tua Pasaribu dengan vonis bebas.

Sebelumnya Suheri dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK, saat gugatan jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Ma’amun, senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan ini tanggapan KPK atas putusan terdakwa Suheri Terta yang dibebaskan hakim tersebut, dari pesan yang diterima redaksi kabarriau.com dari KPK menyebutkan:

Komentari Artikel Ini