FORMASI Riau Minta KPK Ikut Bertanggungjawab “Dipenjarakannya” Wartawan oleh Jon Syafrindo Kadis PUTR Rohil

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI Riau Minta KPK Ikut Bertanggungjawab “Dipenjarakannya” Wartawan oleh Jon Syafrindo Kadis PUTR Rohil

Suaraburuhnews.com – Pekabaru – Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH meminta KPK ikut bertanggungjawab atas warga Riau yang bernama Rudi Hartono yang “dipenjarakan” oleh Jon Syafrindo (Kadis PUTR) yang juga Adik Ipar Bupati Rokan Hilir Suyatno karena membuka dugaan korupsi Rp13 milliar.

Ini perlu dilakukan oleh KPK. karena FORMASI RIAU khawatir agenda anti korupsi di Riau tidak akan berjalan maksimal. Karena memang, kata Doktor Huda yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana UIR, pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat, Stranas melalui Perpres 54 tahun 2018 belum dijalankan secara baik dan optimal di Riau katanya kemarin Selasa (25/2/2020) kepada wartawan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kasus penencemaran nama baik ini sudah berjalan sidang beberapa kali. Sidang terakhir berlangsung pada Hari Senin kemarin (24/2/2020) agenda persidangan tentang mendengarkan pendapat ahli hukum pidana dari UR (Universitas Riau) Eldiansyah, SH. MH terkait dengan kasus yang dikenakan kepada Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Jon Sprindo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini bermula ketika wartawan ini mengekspos ke media sosial beberapa tahun yang lalu dugaan ketimpangan proyek pembangunan jembatan Parit Cincin senilai Rp.13 Milliar di Kabupaten Rokan Hilir – Riau.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dalam medsos itu Rudi Hartono mengunggah video rekaman tentang dugaan ketimoangan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Atas dasar itu, Kadis PUTR Rohil Jon Syafrindo merasa nama baiknya di cemari oleh Rudi Hartono maka dia laporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau, (sbnc).

Komentari Artikel Ini