FORMASI Riau Rilis Kampanye Anti Korupsi Diakhir Tahun

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI Riau Rilis Kampanye Anti Korupsi Diakhir Tahun

??????????????.??? – Pekanbaru – LSM FORMASI Riau melalu Direkturnya Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH merilis tentang kampanye tentang anti korupsi di provinsi Riau diakhir tahun 2020.

Menurut rikisnya yang dikirim ke meja redaksi ??????????????.???
bahwa, kampanye anti korupsi akan terus disuarakan oleh FORMASI RIAU. mengapa, karena korupsi di Riau sudah sangat mengkhawatirkan, tulisnya.

Untuk lebih utuhnya rilis tersebut silakan baca di bawah ini.

Assalammualaiqum… wr.wb
Selamat sore,
Salam sejahtera,

FORMASI RIAU mengucapkan selamat memasuki tahun baru 2021. Semoga kita selalu di jalan kebenaran.

FORMASI RIAU mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu serta semua pihak yang ikut membantu FORMASI RIAU dalam kampanye pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau.

Kampanye anti korupsi akan terus disuarakan oleh FORMASI RIAU. mengapa, karena korupsi di Riau sudah sangat mengkhawatirkan, karena dipenghujung tahun 2020, Yan Prana (Sekda Riau) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Riau. Ada banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat Riau ke penegak hukum, tapi masih banyak yang belum di proses atau sudah diproses tapi belum tuntas.

Oleh karena itu, kami meminta kasus-kasus yang belum dituntaskan pengusutannya oleh penegak hukum korupsi agar ini diselesaikan. Karena banyak pandangan masyarakat mengatakan bahwa penegak hukum korupsi di Riau masih kurang serius untuk menuntaskan kasus korupsi yang sudah dilaporkan.

Terakhir kami meminta kepada Bupati se-Riau dan Gubernur Riau agar membuka akses keterbukaan informasi publik yang bisa diakses warga negara terhadap APBD dan pelaksanaan APBD, serta mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kesadaran anti korupsi, melalui seminar, diskusi dan pendidikan anti korupsi.

Terimakasih,
Pekanbaru, 31/12/2020

Direktur FORMASI RIAU
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH

Editor: Aps
Foto: Direktur FORMASI RIAU.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

 

Komentari Artikel Ini