Gara – gara Anak, IRT Laporkan Tetangganya ke Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan ke kantor polisi lantaran telah menganiaya anak tetangganya.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas Senin (11/4), penganiayaan oleh tetangganya itu dialami oleh bocah 5 tahun.

“RW (32) seorang ibu rumah tangga melaporkan tetangganya MR (35) ke kantor polisi, atas kejadian yang menimpa anaknya CO (5),” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur dilatar belakang karena terlapor tidak menerima anak terlapor luka kena pisau karter ketika sedang bermain bersama.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Disaat bersamaan, terlapor mencari korban ke rumahnya dan melampiaskan kekesalannya dengan menampar bibir korban hingga memar dan luka gores di pipi kiri dan pundak kiri,” terangnya,

Melihat kondisi korban, maka pelapor tidak menerima dan melaporkan ke pihak berwajib.

“Korban telah dilakukan visum. Polisi juga telah memeriksa korban dan saksi- saksi serta menyita barang bukti berupa kaos singlet yang ada bercak darah,” pungkas paur Humas, IPDA M. Jabat. (*)

 

Komentari Artikel Ini