Hanya 33 Permohonan Sengketa Pilkada yang Berstatus Lengkap

Bagikan Artikel Ini:

Suarburuhnews.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) untuk 33 dari 147 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada. Sementara sisanya masih berstatus Akta Permohononan Belum Lengkap (APBL).

Sebagaimana yang dilansir media online VIVA.co,id bahwa,”Sudah dari pagi berlangsung,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono soal pengumuman hasil verifikasi di Jakarta, Kamis (31/12/15).

Sementara, 114 dengan APBL tersebut akan diberikan waktu untuk memperbaiki hingga tanggal 3 Januari 2016 atau tiga kali 24 jam setelah akta permohonan dikembalikan MK. Apabila tidak juga melengkapi maka keberlanjutannya akan diputuskan sidang panel hakim.

Baca Juga :  Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sementara bagi penggugat yang permohonannya sudah lengkap, MK meminta konfirmasi alamat surat untuk mengirimkan jadwal sidang. Dijadwalkan sidang awal terkait sengketa Pilkada serentak akan berlangsung pada tanggal(7/1/16).

“Mereka yang sudah lengkap tinggal menunggu pemberitahuan dari MK. Semua (sidang 33 permohonan) mulai pada 7 Januari,” ujarnya menambahkan.

Pasca pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal (9/12/15) MK membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada. Hingga pendaftaran ditutup, MK menerima 147 permohonan kemudian dilakukan verifikasi. Lembaga itu diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.

Komentari Artikel Ini