Hearing DPRD Pelalawan Versus PT RL Dewan Kedepankan Penegakan Hukum

Bagikan Artikel Ini:

 

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dengar pendapat antara anggota dewan dengan PT. Rimba Lazuardi serta masyarakat korban keganasan perusahaan penanam akasia tersebut Senen (5/10/15) lalu pada umumnya anggota dewan merekmendasikan untuk diselesaikan secara hukum.

Abdullah anggota dewan dapil 1 ini menyebutkan saat hearing tersebut,” Sudah sekian lama kejadian ini bagaimana kejelasan hukumnya terhadap kasus ini. Dan kita harus selesaikan secara hukum,” kata Abdullah saat penyampaian masalah kasus PT. Rimba Lazuardi dengan masyarakatt Dusun Rendangan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Sementara itu Humas Polres Pelalawan, Ipda M. Sijabat ketika dikonfirmasi melalui BBM-nya ditanya soal status hukum terhadap kejadian dan peristiwa PT. Rimba Lazuardi dengan masyarakat Dusun Rendangan Desa Lubuk Kembng Bungo ini belum ada jawaban. Pada hal sudah jelas salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ini saat disampaikan anggota deawan proses hukum merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik ini. (rj)

 

Komentari Artikel Ini